DAERAH  

Lebih Mudah Dalam Aplikasi E – Buppot Instansi, KPP Pratama Tuban Sosialisasikan PMK No 59

Tuban, Nusantarapos – KPP Pratama Tuban melakukan sosialisasi kepada bendahara Pemerintah Kabupaten Tuban tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 tahun 2022 tentang perubahan atas PMK No 231 tahun 2019. Dimana isi peraturan tersebut tentang tata cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Kegiatan edukasi dilakukan di Gedung Pemkab Tuban Lt 3, pada Selasa (24/5) pagi yang diikuti oleh puluhan satker Bendahara Pemerintahan di lingkup Pemkab Tuban. Materi disampaikan langsung oleh penyuluh dan moderator dari KPP Pratama Tuban yang beralamatkan di Jl. Pahlawan No 08 Tuban. Para bendahara pemerintahan tersebut langsung diberikan pengarahan tentang aplikasi E-Buppot Instansi Pemerintah dalam penggunaannya serta tata cara pemotongan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan mekanisme dan tata cara pemotongan/pemungutan sehingga muncul potongan pajak yang sudah disesuaikan dengan tarif yang berlaku serta bagaimana cara melaporkan pajak yang telah dipotong/dipungut. Pelatihan cara penggunaan E- Buppot SPT masa Unifikasi bagi instansi pemerintah ini dirasa sangat perlu. Sebab penggunaannya sangat diperlukan dalam kinerja instansi dalam memenuhi standar pelaporan pajak.

Menurut Kepala KPP Pratama Tuban, Arif Puji Susilo menjelaskan bahwa sejak diterbitkannya aplikasi ini pada 1 september 2021, sudah bisa dimulai kinerja cepat dan mudah bagi bendahara instansi pemerintah. Dari biasanya, pemotongan/pemungutan dilakukan secara manual, para bendahara instansi pemerintah dapat memotong/memungut pajak secara online. Selain itu dijelaskan pula PMK-59/PMK.03/2022 bahwa terdapat perubahan tata cara pemotongan/pemungutan serta penyetoran pajak, serta perubahan terkait dengan transaksi melalui marketplace yang tergabung dalam system pengadaan pemerintah.

Lanjut Arif, yang menjadi tantangan dalam saat ini, adalah kembali mengingatkan bahwa seluruh kegiatan pemungutan harus dilakukan dengan menggunakan aplikasi. Maka dalam pembuatan bukti potong sudah tidak boleh manual. Apliaksi ini sangat membantu, karena hanya melakukan include atau memasukkan jenis transaksi di aplikasi, sudah bisa menghasilkan bukti potong secara otomatis.

“Nantinya juga bisa menerbitkan kode Billing yang digunakan dalam penyetoran. Yang pada Akhirnya bisa melaporkan SPT nya, hanya sekali bekerja, “ ungkap Arif.

Dengan mudahnya aplikasi yang diterapkan bagi bendahara instansi ini juga dirasakan benar. Salah satu peserta yang aktif dalam sosialisasi juga mengamini apa yang dijelaskan penyuluh KPP dalam sosialisasi tersebut. Akan tetapi masih perlu adanya pelatihan agar dalam pelaporan pajak bisa dilakukan dengan baik.

“Memang masih belajar ya harus terus menggunakan aplikasi dengan baik, semakin mudah dan dalam satu transaksi sudah bisa menghasilkan bukti potong, pelaporan hingga Billingnya. Jadi lebih mudah, “ kata salah satu peserta berkerudung itu. (afi).