HUKUM  

Hina Masyarakat Muslim di TikTok, Nikita Mirzani Harus Ditangkap

Nikita Mirzani.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Pernyataan Artis Nikita Mirzani di dalam video TikTok yang menyebut umat muslim senang nonton film Porno menjadi polemik di publik. Akibat perbuatan NM, membuat umat muslim geram.

Menyikapi hal itu, Masrina SH ( Tim Advokasi AMM Jabotabek ) mengatakan
bahwa artis Nikita Mirzani adalah artis kontroversi yang di mana dalam setiap unggahan di medi sosial. Selalu ada dugaan merugikan banyak masyarakat Indonesia, terkait setiap ucapan-ucapan yang di lontarkan dari perkataan-perkataan yang di ucapkan oleh Nikita Mirzani. Apa maksud dan tujuan dari Artis, Nikita Mirzani dengan melontarkan ucapan?

“Apalagi kami melihat di salah satu media sosial, sangat miris dalam perkataan artis Nikita Mirzani. Yang di mana sudah melecehkan atau menjatuhkan martabat masyarakat Indonesia, apalagi masyarakat Indonesia sangat banyak menganut beragama Islam,” kata Masrina dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

Diketahui, kronologi kasus terjadi dimana di dalam video tiktok Nikita Mirzani yang berdurasi 00.06 detik, ada statmen atau ucapan tentang di agama Islam banyak nonton Bokep (video porno, termasuk kalian yang menonton gw (Nikita Mirzani).

Menurut dia, ucapan Nikita Mirzani, dapat di katakan ada dugaan penghinaan terhadap masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

“Apakah etis 2 (dua) ucapan tersebut sudah masuk unsur Tindak Pidana Khusus? Di sebabkan video tiktok tesebut, ada dugaan sudah tidak pantas. Apalagi Nikita Mirzani adalah seorang publik vigur (artis), yang di mana seorang artis memberikan panutan bukan,” ujarnya.

Kata dia, seharusnya Nikita Mirzani membangun kontroversi untuk seakan-akan lebih baik dan santun

Dia menegaskan, bahwa dari kacamata Hukum,terkait ada dugaan Tindak Pidana oleh Nikita Mirzani

Yaitu Pasal 156a KUHP, berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan
atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau
penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

“Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah
diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik,” ucapnya.

Selain itu, Nikita Mirzani terkena Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Penghinaan berupa menyebarluaskan informasi elektronik yang isinya adalah, penghinaan atau pencemaran nama baik, serta menyebabkan kerugian, bagi orang lain, maka bisa dikenakan sanksi hukum pasal penghinaan.

Sanksi yang ditetapkan menurut Pasal 36 UU ITE adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau juga denda maksimum 12 miliar rupiah.

Pasal-pasal pidana, adalah pasal yang di mana selalu di terapkan oleh Penyidik Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana “Penistaan Agama melalui media elektronik.

“Seharusnya pihak dari kepolisian, untuk segera mengambil suatu tindakan hukum. Di mana ada dugaan perbuatan dari Nikita Mirzani sudah bisa di katan sangat meresahkan masyarakat Indonesia yang beragama Islam. Kami juga berharap proses hukum dari Kepolisian sampai tingkat Putusan dari Pengadilan, harus tetap berlanjut proses hukum,” bebernya.

Ada pepatah hukum “pisau jangan tajam ke bawah”. apalagi seluruh masyarakat Indonesia yang beragama Islam tidak menerima suatu “Mediasi (berdamai)”. sekian dan kami ucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kejaksaan, Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk segera mengambil langkah hukum.

Sementara itu tempat terpisah, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) Novel Bamukmin mengatakan, pernyataan Nikita Mirzani telah menyakiti hati umat muslim.

“Saya melihat mahluk yg satu ini lagi mempertontonkan kebodohannya dgn isu isu agama sehingga buat saya komen tentang mahluk ini hanya sia sia saja,” kata Habib Novel kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).

Novel mejelaskan, dalam hukum islam menuduh orang islam dgn tanpa bukti jelas perbuatan fasik klo tidak bertobat atau minta maaf sampai ajal menjemput neraka jahanam tempatnya ( QS : Ataubah 10 )

Dia menyebutkan, Nikita Mirzani dan dalam hukum positif bisa dijerat d pasal 310& 311 kuhp bagi umat islam yang merasa difitnah silahkan saja lapor.

Tak hanya itu, atas perbuatan Nikita Mirzani, dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) akan melakukan aksi di depan Gedung Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Jumat 27 Mei 2022 di Gedung MUI. tuntutannya

Mendesak MUI mengambil langkah hukum terhadap statemen Nikita Mirzani yang dianggap melecehkan ummat Islam.

Mendesak MUI meminta kepada semua stasiun televisi nasional dan lokal mencekal Nikita Mirzani tampil di ruang publik.