HUKUM  

Kecewa Dengan Kinerja BPN Kota Jayapura, Gunawan Surya Bersurat ke Menteri ATR/BPN Sampai Presiden Jokowi

Jayapura, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Gunawan Suadisurya adalah pemilik tanah dengan Sertipikaf Hak Milik (SHM) Nomor 00542 seluas 657 m² dan SHM Nomor 00543 seluas 1.516 m². Akan tetapi kantor Sinode GKI Papua juga mengklaim bahwasanya tanah tersebut milik mereka, terlebih ada dugaan oknum Badan Pertanahan Kota Jayapura dan Ketua Sinode GKI Papua juga ikut terlibat.

Sehingga terjadilah sengketa antara Gunawan Suadisurya dengan GKI Sinode Papua, dan pada tanggal 23 Februari 2022 lalu, telah dilakukan peninjauan lapangan dan pengembalian batas terhadap bidang tanah tersebut. Namun sampai saat ini hasil belum juga didapatkan, sehingga menjadi pertanyaan oleh Gunawan Suadisurya.

“Sebagai pemilik tanah atas sertipikat Nomor 00543 seluas 1.516 m² saya merasa kecewa dengan kinerja daripada BPN. Seakan-akan persoalan ini dibuat berlarut-larut tanpa kepastian oleh mereka,” kata Gunawan Suadisurya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/5/2022).

Untuk itu, lanjut dia, saya meminta kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil ataupun Presiden Jokowi agar memberikan apresiasi terkait persoalan ini. Saya yakin dibawah pemerintahan Pak Jokowi aparatur negara yang bermain-main bisa segera ditindak.

Sementara itu Yuliyanto, SH, MH, selaku kuasa hukum Gunawan Suadisurya mengaku bingung dengan kinerja BPN yang selalu lambat dalam mengurus persoalan tanah di Kota Jayapura

“Saya bingung kenapa hasil pengukuran pengembalian batas dari BPN belum juga diberikan kepada kami. Padahal ini sudah terjadi beberapa bulan yang lalu,” kami sudah mengajukan permintaan resmi sebanyak 2 kali, katanya.

Lanjut Yuliyanto, padahal itu merupakan hak kami, tapi kenapa kami tidak dikasih hasil pengembalian batas tersebut. Ada apa dengan BPN Kota Jayapura ? BPN harus serius menangani perkara ini, karena bisa menjadi tolak ukur penyelesaian tanah di Papua bahkan Indonesia.

“Untuk itu maka kami telah bersurat ke Kementerian terkait, bahkan sampai ke Presiden Republik Indonesia. Harapannya dengan adanya surat itu BPN segera mengeluarkan hasil dari peninjauan lapangan dan pengembalian batas,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan Kakan Pertanahan Kota Jayapura Keliopas Fenitiruma maupun Kepala Kanwil BPN Provinsi Papua John Wiclif Aufa saat dimintai tanggapannya belum memberikan jawaban.