Mengancam Nasabah, 11 Karyawan Pinjol Ilegal Dibekuk Polisi

Jakarta, NusantaraPos – Berdasarkan laporan empat orang korban, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk 11 karyawan jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, 11 karyawan itu melakukan penagihan disertai dengan pengancaman dan meneror nasabah.

“Saat penagihan tersangka melakukan ancaman menyebarkan data, yang membuat nasabah takut data dirinya tersebar ke orang lain, ” ujar Zulpan saat rilis di Mapolda, Jumat (27/5/2022).

Para tersangka ditangkap di tempat dan waktu berbeda, yaitu pada 24 Mei 2022 di Cengkareng, 25 Mei di Kalideres, 9 Maret di Petamburan, 6 April di Kebayoran baru dan 25 April di Kembangan.

Zulpan menjelaskan, aplikasi pinjol yang dioperasikan tersangka cukup banyak dan semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada 58 aplikasi, diantaranya get uang, rupiah terus, dana lancar, dana now, cash cash, go pinjam dan lain-lain, ” ungkapnya.

Di tempat sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menyatakan total kerugian nasabah dalam kasus ini mencapai Rp 2,5 Miliar.

“Kerugian dana masyarakat Rp 2,5 M, karena masing-masing tersangka menagihnya 5 akun kepada orang yang sudah pinjam, ” paparnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan agar masyarakat jangan bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal. “Tolong jangan mendaftar menjadi pegawai pinjol ilegal karena yang kami tangkap alasannya baru 1-2 bulan bekerja, ” sarannya.

Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Serta denda pidana paling sedikit 700 juta sampai Rp 10 Miliar. (Arie)