HUKUM  

Ilegal: OJK Nyatakan PT MPIP Besutan Raja Sapta Oktohari Tak Ada Ijin Keuangan

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Raja Sapta Oktohari figur dibalik penipuan dana masyarakat illegal senilai 7.5Triliun melalui PT MPIP diduga berhasil memperdaya ribuan korban melalui penjualan MTN (Medium Term Note).

Dalam presentasinya di depan panggung, dalam video yang tersebar di Kanal Youtube LQ Lawfirm: Okto panggilan dari Raja Sapta Oktohari, menyampaikan “Saya Raja Sapta Oktohari mengundang saudara, jika sebelumnya menikmati bunga maka akan menikmati dividen dari perusahaan yang mulai 50juta hingga triliunan rupiah.” pada acara Mahkota Extravaganza akhir 2019 di Kota Malang. Namun, malang pula nasib para pengunjung yang menaruh uang, bukannya dapat bunga dan dividen, justru modal mereka tak bisa ditarik 2 bulan setelah acara tersebut.

Majalah Gatra dalam liputannya menyebut Skema Ponzi Raja Okto, dimana diduga uang tersebut digelapkan dan mengunakan skema ponzi untuk membayar bunga kepada peserta-peserta awal. Okto yang dikenal sebagai mantan ketua HIPMI dan anak ketum Hanura Oesman Sapta Oedang, menjabat sebagai ketua KOI.

OJK NYATAKAN BAHWA MAHKOTA BESUTAN RAJA SAPTA OKTOHARI ILLEGAL DALAM PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT.

Para Korban ditemani kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm mendatangi kantor OJK untuk menanyakan perihal perijinan PT Mahkota dalam menghimpun dana masyarakat dalam bentuk MTN, menemui petugas OJK terkait, diterangkan oleh petugas OJK “PT Mahkota Properti Indo Permata tidak ada ijin keuangan, tidak ada ijin menghimpun dana masyarakat, illegal. Ini dari company Profile nya saja, usahanya sebagai properti, developer real estate BUKAN BIDANG KEUANGAN. Jadi tidak mungkin ada ijin OJK. Jika penyidik kepolisian butuh surat resmi atau keterangan bisa menghubungi kami langsung.”

Kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, “Kami saja ke OJK langsung dijawab, ini kenapa Penyidik dan Polda Metro Jaya sampai saat ini belum memintakan keterangan saksi ahli OJK padahal pasal yang disangkakan pasal 46 Perbankan, unsur pidananya adalah tidak adanya Ijin OJK. Ini bukti hukum tumpul ke atas. Kepolisian takut dalam membasmi penjahat kerah putih selevel Raja Sapta Oktohari. Polri sudah kalah melawan penjahat. 2 tahun lebih, hanya muter-muter saja penyidikan, ga jelas penyidik di gaji uang masyarakat malah mengkhianati masyarakat.”

Para korban PT MPIP yang terkena rayuan Raja Sapta Oktohari, mengungkapkan kekecewaan kepada kepolisian, “kami sudah jadi korban Raja Sapta Oktohari, sekarang malah kepolisian mempermainkan kami, kanit, kasat dan penyidik memaksa kami untuk cabut laporan polisi dan terima tanah di Cikande. Tanah sawah seharga 300 ribu per meter, malah dijual harga 2.5juta per meter. Nantinya cuma pegang PPJB yang bukan bukti kepemilikan seperti sertifikat. Bagaimana kalo ternyata terhadap tanah yang sama di berikan ppjb ke banyak pihak? Bisa-bisa jadi sengketa lagi nanti kan, siapa bisa jamin? Kami tidak mau ditipu dua kali.”

LQ Indonesia Lawfirm, kantor hukum yang vokal dan berani menyuarakan hati para korban investasi bodong, terus mengulik nurani hati para pemimpin Kapolri yang tampak tumpul dan tidak perduli kepada keadilan masyarakat. Para korban terus berdatangan dan menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk meminta pendampingan.

Sebelumnya Raja Sapta Oktohari dilaporkan oleh para korban di Polda Metro Jaya dengan LP No B/2228/IV/ 2020/ YAN 2.5/SPKT PMJ atas dugaan penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dimana 2 tahun Laporan Polisi tersebut belum mendapatkan kepastian hukum. Bahkan korban juga pernah berkeluh kesah dengan adanya kasus Raja Sapta Oktohari ditangani pihak berwajib.

WARTAWAN : DANIEL