Akibat Mandek Dua Tahun, LQ Indonesia Disoroti Proses Penyelidikan  KSP SB

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Kasus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) sudah  dua tahun sejak dilaporkan mandek, walau sudah dinaikan ke tahap penyidikan, namun hingga saat ini tidak ada penetapan Tersangka.

Kasus KSP SB menjadi salah satu bukti belum terlaksananya janji Kapolri bahwa hukum akan tajam keatas.

LQ Indonesia Lawfirm, minggu lalu (29/5/2022) mengadakan audiensi dengan penyidik dan atasan penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus KSP SB.

Dijelaskan oleh Polda Jabar, bahwa penyidikan masih menunggu laporan polisi yang ada diberbagai wilayah disatukan berkasnya di Polda Jabar.

Menanggapi alasan Polda Jabar itu, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menilai alasan tersebut selain melanggar KUHAP juga  tidak logik, karena sudah dua tahun sejak  dilaporkan, tidak ada kepastian hukum.

“Kenapa saya bilang mandeknya penyelidikan ini merupakan perbuatan melawan hukum? Semua orang tahu bahwa awal tahun 2020, KSP SB gagal bayar dan diduga melakukan pidana penggelapan, penipuan dan pencucian uang. Menurut pasal 74 KUH Pidana, batas waktu pelaporan pidana adalah 6 bulan. Jadi seharusnya  akhir tahun 2020, para korban  segera melaporkan,” katanya.

Sedangkan, tambah Alvin, sekarang 1,5 tahun berjalan penyidikan dan tidak adanya penetapan Tersangka, menunjukkan Polri tidak memberikan kepastian hukum yang menjadi hak para korban.

Masa 1,5 tahun berjalan dan alasan masih saja sama, yaitu menunggu semua Laporan Polisi di daerah di limpahkan berkasnya ke Polda Jabar. Ini tidak masuk akal. Apa jadinya jika bertahun-tahun, penggabungan berkas tidak rampung, sedangkan Undang-undang mengatur tentang batasan waktu kadaluarsa penuntutan.

“Tolong, penyidik segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sudah menjadi korban Koperasi Sejahtera Bersama,” ujar Alvin.

Seperti diketahui sebelumnya, LQ Indonesia  sudah berhasil mendorong hingga kasus Koperasi Indosurya yang mandek sehingga ditahan para Tersangka dan dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Kini, LQ  mulai mendorong agar kepolisian tanggap dan sigap dalam memberikan pelayanan masyarakat berupa kepastian hukum dalam kasus KSP SB.

Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan LQ apabila kasus KSP SB masih mandek,  Alvin Lim menjelaskan, pihaknya telah membuat aduan kepada Propam tentang KSP SB ini.

“Jadi kami akan lihat apakah Propam mampu mengawasi dan meminta agar proses hukum berjalan. Jika tidak berhasil, LQ akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum,” ungkap Alvin.

Lebih lanjut Alvin menegaskan, dalam penegakan hukum tidak boleh ada oknum  mengotori Institusi  yang dicintai masyarakat. Jika ada  oknum  maka menjadi tugas dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia termasuk para Lawyer di LQ untuk membersihkan oknum tersebut melalui jalur hukum yang benar.

“LQ akan selalu bela masyarakat maksimal dan kasus KSP SB harus jalan. Para korban yang belum melapor tidak bisa dijadikan alasan sehingga menunda dan merugikan korban KSP SB yang sudah melapor. Sebelum batas waktu pelaporan habis, segera yang mau lapor, ya  melapor lah sekarang,” ucap pengacara yang gigih mendorong agar kasus investasi bodong bisa dituntaskan.

Sementara itu, sebelumnya tim pengawas KSP-SB Kemenkop UKM telah melakukan pertemuan dengan Direktur Resimen Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman.

Pada pertemuan itu, Direktur Reskrimsus menjelaskan bahwa proses pidana KSP-SB dikonsolidasi dan dipusatkan di Polda Jabar sesuai arahan Mabes Polri. 

“ Proses dugaan pidana KSP-SB telah berlanjut ke tahap penyidikan.  Sebaiknya para korban sepakat untuk menjunjung tinggi dan menghormati proses penegakan hukum pidana KSP-SB yang tengah berjalan,” katanya.