SEMUA  

Hak Jawab Yayasan Masjid Baitunnajah Bahrul Lutfi, Pemberitaan Berjudul Yayasan Yang Didirikan Segelintir Orang Pendatang,di Soal Masyarkat Tidak Berimbang

BANYUWANGI,NUSANTARAPOS,- Pemberitaan dengan judul Yayasan Yang Didirikan Segelintir Orang Pendatang,di Soal Masyarkat yang dituliskan oleh Yohanes di media nusantarapos.co.id menurut ketua Yayasan Masjid Baitunnajah, Bahrul Luthfi tidak berimbang lantaran pihaknya sama sekali tidak dihubungi dan diwawancarai sehingga pemberitaan tersebut dirasa tidak berimbang.

Hal ini disampaikan hak jawabnya melalui email redaksi nusantarapos.co.id pada 13 Juni 2022.

Isi Hak Jawab tersebut dituliskan secara langsung oleh ketua Yayasan Masjid Baitunnajah, Bahrul Luthfi sebagai berikut :

Dengan hormat,

Mengenai pemberitaan tentang saya, Ketua Yayasan Masjid Baitunnajah Bahrul Luthfi ,

di Nusantarapos.co.id dengan judul “Yayasan Yang Didirikan Segelintir Orang Pendatang,di

Soal Masyarkat”, saya ingin menyampaikan sebagai berikut.

  1. Saya merasa tidak dihubungi dan tidak diwawancarai wartawan Nusantarapos.co.id

untuk berita yang berjudul “Yayasan Yang Didirikan Segelintir Orang Pendatang,di Soal

Masyarkat” dan berita yang lain, namun berita tersebut ditayangkan.

  1. Isi berita di Nusantarapos.co.id yang berjudul “Yayasan Yang Didirikan Segelintir Orang

Pendatang,di Soal Masyarkat” terkesan mendiskriminasikan kelompok warga pendatang

di Dusun Susukan Kidul, Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.

Isi berita mempermasalahkan status saya sebagai warga pendatang.

  1. Isi berita di Nusantarapos.co.id yang berjudul “Yayasan Yang Didirikan Segelintir Orang

Pendatang,di Soal Masyarkat” tidak berimbang, yakni tanpa melengkapi dengan

keterangan dari saya sebagai pihak yang diberitakan.

  1. Seharusnya berita di Nusantarapos.co.id yang berjudul “Yayasan Yang Didirikan

Segelintir Orang Pendatang,di Soal Masyarkat” tersebut dibuat dengan melalui langkah-

langkah wawancara sebagai upaya konfirmasi, tidak mendiskriminasikan kelompok

tertentu, dan disajikan secara berimbang. Karena hal itu tercantum dalam kode etik

jurnalistik Dewan Pers, pasal 1, pasal 3, dan pasal 8.

  1. Untuk itu, saya sebagai pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang melanggar kode

etik jurnalistik tersebut, meminta agar berita di Nusantarapos.co.id yang berjudul

“Yayasan Yang Didirikan Segelintir Orang Pendatang,di Soal Masyarkat” untuk dicabut

karena dihasilkan dengan melanggar kode etik jurnalistik.

  1. Selain itu, saya meminta agar media Nusantarapos.co.id menayangkan hak jawab saya

pada lampiran 1 (satu) secara utuh, untuk memberikan perimbangan pada berita

“Yayasan Yang Didirikan Segelintir Orang Pendatang,di Soal Masyarkat” yang sudah terlanjur tersebar luas.

Demikian surat ini dibuat untuk mendukung lingkungan pers yang lebih berkualitas dan sesuai

dengan kode etik jurnalistik.

Bila surat ini tidak diindahkan, sebagaimana petunjuk Dewan Pers, perkara ini akan saya laporkan kepada Dewan Pers untuk mendapatkan penanganan yang adil.

Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terimakasih.

 

Banyuwangi, Senin 13 Juni 2022

Bahrul Luthfi

 

Dengan surat tersebut, redaksi nusantarapos.co.id meminta maaf yang sebesar-besarnya serta akan mencabut pemberitaan tersebut.