HUKUM  

Kanwil Pertanahan Papua Terus Berkilah, Kuasa Hukum Gunawan Suadisurya Kembali Bersurat ke Menteri dan Presiden

Yuliyanto, SH., MH., Kuasa Hukum Gunawan Suadisurya.

Papua, NUSANTARAPOS.CO.ID – Gunawan Suadisurya adalah pemilik tanah dengan Sertipikaf Hak Milik (SHM) Nomor 00542 seluas 657 m² dan SHM Nomor 00543 seluas 1.516 m². Akan tetapi kantor Sinode GKI Papua juga mengklaim bahwasanya tanah tersebut milik mereka, terlebih ada dugaan oknum Badan Pertanahan Kota Jayapura dan Ketua Sinode GKI Papua juga ikut terlibat.

Sehingga terjadilah sengketa antara Gunawan Suadisurya dengan GKI Sinode Papua, dan pada tanggal 23 Februari 2022 lalu, telah dilakukan peninjauan lapangan dan pengembalian batas terhadap bidang tanah tersebut. Namun sampai saat ini hasil belum juga didapatkan, sehingga menjadi pertanyaan oleh Gunawan Suadisurya.

Namun sangat disayangkan meskipun telah bersurat ke kementerian dan instansi terkait, bahkan sampai ke Presiden pun seolah Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi milik masyarakat. Maka dari itu, Yuliyanto, SH., MH., selaku kuasa hukum Gunawan Suadisurya Kembali menyurati instansi terkait ada balasan surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Nomor : MP.01.02/1090-91/VI/2022Tertanggal 03 Juni 2022.

“Klien kami berhak memperoleh, melihat dan mengetahui hasil pengembalian batas tersebut sebagaimana sudah ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh, melihat dan mengetahui Informasi Publik. Pelaksanaan pengembalian batas tersebut klien kamipun sudah membayar dan hasil pengembalian batas tersebut pihak BPN wajib menyerahkannya,” kata Yuliyanto melalui siaran persnya, Selasa (14/6/2022).

Sebagai Advokat, lanjut dia, kamipun berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen apapun kepada siapapun sebagaimana tertera didalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat yaitu “ Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kanwil sebagai Pejabat Tata Usaha Negara tidak melaksanakan administrasi pemerintahan yang baik. Mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menguraikan tentang ruang lingkup asas-asas umum pemerintahan yang baik yang berlaku dalam administrasi pemerintahan maka seharusnya dalam pelaksanaan pelayanan publik harus didukung oleh adanya Asas Keterbukaan dan Asas Kepastian Hukum sebagaimana Pasal 10 UUAP,” ujarnya.

Yuliyanto mengatakan kami mempertanyakan juga dengan dasar dan kewenangan apa pihak Kakanwil BPN menetapkan hasil pengembalian batas itu rahasia. Pihak KaKanwil BPN sebagai pejabat negara sudah salah mengartikan apa yang dimaksud dengan rahasia. Kanwil dapat meminta Menteri ATR/BPN untuk mengambil alih permasalahan ini karena Kanwil tidak mampu menyelesaikan masalah justru menambah masalah baru dengan tidak memberikan bukti hasil pengembalian batas.

“Hasil pengembalian batas itu penting bagi pihak Kepolisian sebagai bukti surat untuk menetapkan dugaan tindak pidana yang telah kami laporkan. Dengan tidak memberikan hasil pengembalian batas sama halnya dengan tidak memberikan informasi publik dimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang8 Keterbukaan Informasi Publik telah diatur ketentuan pidana dalam Pasal 52,” terangnya.

Yuliyanto menjelaskan di dalam Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah ditentukan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan alat bukti yang bunyinya sebagai berikut : “ Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak , atau surat pembukti (Akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada orang lain, untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama-lamanya empat tahun. Oleh karenanya kami akan meminta pihak Kepolisian menggunakan kewenangan untuk membuat serius penanganan laporan ini.

“Berdasarkan uraian di atas, kami meminta secara tertulis hasil peninjauan lapangan dan pengembalian batas dalam waktu 3 x 24 jam terhitung mulai tanggal surat yang saya masukan dan bila tidak kami akan menggunakan upaya hukumm,” pungkas advokat Yuliyanto geram.