HUKUM  

Diduga Palsukan Surat Tanah, Atiyah Binti H Asmat Disomasi

Ilustrasi dokumentasi palsu.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Sengketa pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Jakarta Outer Ring Road di wilayah Petukangan masih terjadi. Meski saat ini tol tersebut telah digunakan sejak beberapa tahun lalu, sengketa perihal siapa yang berhak menerima pembayaran hingga saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satu sengketa tersebut terjadi antara Rusli M Djani dan Djumiah melawan Atiyah Binti H Asmat atau para ahli waris Haji Asmat. Suhadi yang menjadi kuasa hukum dari Rusli dan Djumiah pun sudah melayangkan somasi terhadap Atiyah.

“Dengan surat ini kami memberikan somasi terkait dugaan penggunaan akta palsu di persidangan yang dilakukan di PN Jaksel,” kata Suhadi dalam rilisnya.

Dia menjelaskan kliennya adalah pemilik dari tanah yang dahulu terletak di Desa Patukangan, Kecamatan Ciledug, Kewedanaan Serpong, Kabupaten Tanggerang-Jawa Barat dan pada tahun 1977 sebagian wilayah Cileduk masuk menjadi wilayah DKI Jakarta sehingga tanah Klien Kami sekarang beralamat di wilayah RT.005/RW.03, Keluarahan Petukangan Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan kemudian terdapat pemekaran kecamatan sehingga terdapat perubahan RT dan RW menjadi Kecamatan Pesangrahan, Kecamatan Patukangan Utara, RT.009, RW.010;

“Adapun dasar kepemilikan Klien Kami adalah Girik C. 1838 yang kemudian diverifikasi menjadi Girik C. 2927 dikarenakan adanya pemekaran pada wilayah tersebut,” jelas Suhadi.

Dia melanjutkan pada tahun 2011, terdapat pembebasan lahan atas tanah milik Klien Kami oleh yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh ketua P2T Jakarta Selatan melalui Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tahun 2010 untuk keperluan pembuatan Jalan Toll JORR. Karena berdasarkan pencatatan Kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan, tanah yang terkena pembebasan jalan tersebut mesih tercatat atas nama DJUMIAH ninti H.A. Salam;

“Namun pada tahun 2014, Ny. ATIYAH binti H. ASMAT bersamaan dengan Ahli Waris H. Asmat lainnya mengajukan Gugatan kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta cq. Sekretaris Walikota Administrasi Jakarta Selatan selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) jalan Toll Jakarta Outer Ring Road (JORR) W2 Utara, Gedung Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan sebagaimana Perkara No. 46/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel,” ucapnya.

Dijelaskan Suhadi, dalam putusan tersebut, Ny. ATIYAH binti H. ASMAT dkk. menggunakan Girik No. 2283 Persil 1 Blok S. I dan Girik No. 2293 persil 1 Blok S. I. Adapun atas girik tersebut terdapat dugaan dimana Girik-Girik tersebut diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli yang diduga palsu yaitu Akta Jual Beli No. 1769/12/79 dan Akta Jual Beli No. 160/2/1980 yang keduanya dibuat dihadapan Notaris/PPAT Ny. YETTY TAHER, SH. Berdasarkan keterangan dalam AJB tersebut, yang menjadi objek jual-beli adalah Girik C. 1838 milik DJUMIAH. Hal ini menjadi dasar dugaan Kami bahwa AJB tersebut merupakan Akta palsu dikarenakan Bu DJUMIAH Binti H. A. SALAM sebelumnya tidak pernah menjual tanah tersebut kepihak manapun.

“Hal ini sesuai keterangan Notaris protokol YETTY TAHER, SH yaitu ESTHERLYTA TAHER, SH, sebagaimana Surat Jawabannya Tanggal 7 Maret 2018 bahwa tidak ada akta jual beli atas nama Ibu DJUMIAH yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Ny. YETTY TAHER, SH pada tahun 1980,” tegas Suhadi.

“Bahwa juga pada Girik No. 2293 persil 1 Blok S. I. yang Ny. ATIYAH binti H. ASMAT dkk. Gunakan sebagai bukti juga terdapat perbedaan asal usulnya dengan Girik C 1838 Persil I blok S.I yang secara jelas daalam Girik tersebut tertulis sebagai berikut; “23/2 -80 beli dari No.1828”
Nomor Girik tersebut berbeda jauh dengan Nomor Girik yang Klien Kami miliki yaitu Girik C 1838 Persil I blok S.I,” lanjutnya.

Suhadi juga menilai dalam akta jual beli tersebut terlihat banyak kejanggalan-kejanggalan antara lain tidak termuatnya identitas penjual berupa KTP dan penulisan RT RW sangat aneh karena tertulis RT 00 RW 00, padahal sejatinya RT RW tidak tertulis 00 melainkan ditulis dengan bilangan asli seperti contohnya RT 01, dst;

“Oleh karenanya, melalui Somatsi ini, Kami meminta kepada Ibu. ATIYAH binti H. ASMAT dkk. untuk meminta maaf kepada Klien Kami, dan selanjutnya untuk tidak terlibat dalam uang konstinatie yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk dan tidak terkecuali agar segera mengosongkan obyek sengketa. Apabila dalam waktu 3 hari dari diterimanya surat ini tidak diindahkan, maka Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan Ibu ATIYAH binti H. ASMAT dkk. ke Pihak berwajib;” tutup Suhadi.