Lagi Jajaran Satnarkoba Polres Banggai Bekuk Pengguna Sabu

Banggai, Nusantarapos – Jajaran Satnarkoba Polres Banggai membekuk seorang pria berinisial RM alias E (30) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (21/6/2022) malam. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Dari informasi warga tersebut, kami langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2022).

RM ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan di Jalan WR.Monginsidi, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 21.17 Wita.

“Tersangka ini sudah menjadi target operasi (TO) kami,” terangnya.

Dalam penggeledahan di dalam kamar tidur tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua sachet plastik bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,28 gram, satu unit ponsel dan timbangan digital.

“Masyarakat melaporkan bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka di Jalan WR.Monginsidi,” imbuhnya.

Saat ini RM dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai guna dilakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.