Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Wajib Izin Ke SCM

Jakarta, Nusantarapos – Grup Media SCM (PT. Surya Citra Media, Tbk) sebagai pemegang lisensi eksklusif FIFA World Cup 2022™ dan English Premier League musim 2022-2025 bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM serta Bareskrim Polri, memberikan sosialisasi dan informasi penindakan terkait potensi pelanggaran hak cipta atas konten pertandingan sepakbola terbesar di dunia ini.

Grup SCM juga menunjuk anak perusahaan IEG (PT Indonesia Entertainmen Grup), selaku mitra resmi terkait pengelolaan hak penyelenggaraan kegiatan nonton bareng (nobar). Selain itu, SCM juga menunjuk K&K Advocates sebagai firma hukum yang mewakili SCM.

Segala bentuk tayangan FIFA World Cup 2022™ maupun English Premier League yang disiarkan oleh saluran resmi hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang
digunakan untuk kepentingan apa pun, baik komersial maupun non-komersial untuk kegiatan nobar, kecuali telah terlebih dahulu mendapat izin secara resmi dan tertulis dari Grup SCM atau IEG.

Grup SCM serta pihak berwajib menghimbau seluruh pihak untuk menghormati pemegang hak siar resmi dengan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar peraturan
perundang-undangan terkait yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia.

“Kami sangat antusias dengan peluang bekerjasama dengan pihak-pihak seperti asosiasi hotel, kafe, pengelola pusat perbelanjaan, hingga pecinta sepak bola di seluruh Indonesia untuk dapat memeriahkan euphoria ajang sepakbola yang paling ditunggu-tunggu oleh para fans. Kami tentunya juga ingin menggunakan kesempatan ini juga untuk mendorong roda perekonomian industri khususnya para UMKM yang sempat terdampak pandemi untuk bangkit kembali.“ ujar Hendy Lim, Direktur IEG saat konferensi pers virtual, Kamis (23/6/2022).

“Kami memahami betul antusiasme masyarakat Indonesia atas penyelenggaraan kompetisi sepak bola English Premier League Season 2022/23, 2023/24, dan 2024/25 dan juga FIFA World Cup 2022™, namun perlu masyarakat pahami juga bahwa penyiaran kompetisi ini menjadi hak dari Grup SCM. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran atas hak-hak yang dimiliki Grup SCM dan IEG yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik indonesia, diantaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, jo. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku, ” kata Brigjen. Pol. Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Vidio, sebagai platform OTT #1 di Indonesia, berdasarkan Monthly Active Users dan Minute Stream menurut laporan Media Partner Asia Q1 2022, akan menayangkan seluruh pertandingan FIFA World Cup 2022™ dan English Premier League selama tiga musim ke depan hingga 2025.

Pertandingan EPL juga dapat dinikmati di berbagai platform milik Grup SCM lainnya mulai dari free-to-air TV, SCTV dan O Channel, serta di operator pay TV Nex Parabola, dan Champions TV. Semua itu untuk memastikan akses yang luas dan lengkap bagi pemirsa Indonesia saat kemeriahan dimulai pada 6 Agustus 2022 untuk pertandingan pertama musim 2022/23 digelar.

Sementara itu untuk ajang FIFA World Cup 2022™, di free-to-air TV, SCTV akan menayangkan mulai dari babak penyisihan hingga final, Indosiar akan menayangkan mulai dari babak quarter final hingga final, sedangkan O Channel dan Mentari TV akan bergantian menyiarkan pertandingan secara bersama dengan SCTV untuk pertandingan di babak penyisihan. Di Platform DTH, pemirsa dapat menikmati pertandingan melalui Nex Parabola.

“Grup SCM bangga dapat terus menghadirkan berbagai kompetisi olahraga yang paling populer di tanah air maupun dunia. Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses tayangan dari manapun mereka berada, dengan mengerahkan multi-platform mulai dari free to-air TV, platform over-the-top (OTT), hingga platform satelit untuk menjangkau seluruh pelosok tanah air,” disampaikan oleh Komjen. Pol. (P) Drs. Imam Sudjarwo, selaku Direktur SCM.