DAERAH  

Dewan Trenggalek Anggap APBD Tidak Pro Rakyat

TRENGGALEK – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek dinilai tidak pro rakyat namun pro Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diungkapkan Komisi II DPRD saat menggelar rapat kerja bersama BKD dan Bakeuda, Kamis (23/6/2022).

Dalam rapat kerja membahas evaluasi belanja pegawai di tahun 2021 tersebut membedah besaran belanja pegawai dan belanja modal yang tidak seimbang, sehingga mengakibatkan status kondisi keuangan daerah (KKD) turun menjadi sedang.

“Memang besaran belanja modal dari APBD sangat mempengaruhi status KKD, karena keseimbangan antara belanja modal dan pegawai pada APBD tidak sesuai,” ungkap Mugianto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek.

Dijelaskan Mugianto, perlu di akui bahwa sistem perencanaan dan penganggaran oleh TAPD harus dibenahi. Karena penyebab status KKD dari tinggi turun ke sedang ini dipengaruhi oleh kecilnya pelaksanaan belanja modal, sedangkan belanja pegawai terbilang sangat besar.

Semestinya, prosentase antara belanja pegawai dan modal tersebut dijaga agar seimbang. Dicontohkan, jika APBD Rp 2 triliun, minimal 45 sampai 55 persen itu dibagi antara belanja langsung dan tidak langsung.

“Misal belanja tidak langsung 55 persen dan belanja langsung 45 persen. Bisa dipastikan pembangunan dapat berjalan,” tegasnya.

Jika melihat apa yang sudah terjadi, Mugianto menerangkan belanja modal di tahun 2021 sebesar Rp 238 milyar dan di tahun 2022 ini dibawah angka Rp 300 milyar.

Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika kedua belanja dalam APBD tersebut tidak seimbang, akan terjadi kesenjangan yang sangat besar. Apalagi APBD ini merupakan hak rakyat Trenggalek.

“Maka jika APBD Rp 2 triliun dan belanja modal hanya Rp 300 milyar maka sangat ironis, artinya APBD kita tidak pro rakyat namun pro ASN,” pungkasnya. (Rudi)