HUKUM  

Terkait Adanya Novum, Suhadi Minta Perlindungan Hukum Terhadap Kliennya

Suhadi, SH, MH Kuasa Hukum dari Lim Kwang Yauw dan Sutjiadi Wirawardhana.

Jakarta,NUSANTARAPOS.CO.ID – C. Suhadi didampingi Galuh Elnanda Cahyadi dari C. Suhadi S.H., M.H. & Partners” meminta perlindungan hukum terhadap Perkara PK dari putusan Pengadilan Tinggi DKI No. 188/PDT/2020/PT.DKI. tanggal  08 Juli 2020 Jo. Putusan Pengadilan Negeri No. 15/Pdt.Plw/2018/Pn.Jkt.Utr. tanggal 07 Januari 2019.

“Yang dasar kami memohon perlindungan hukum terhadap perkara ini adalah, bahwa pada tanggal, 11 Mei 2021 klien lami telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Adapun alasan PK, kata Suhadi, lantaran diketemukannya bukti baru (Novum) berupa Berita Acara Sidang XX No. 15/Pdt.Plw/2018/PN.JktUtr tanggal 7 Januari 2019 yang di hadiri oleh Pelawan (sekarang Para Pemohon PK). Sementara di dalam Putusan seolah-olah tidak dihadiri oleh Pelawan (Para Pemohon PK).

“Dan hal ini sangat masuk akal apabila dalam berita acara sidang termuat dihadiri oleh Pelawan, dengan alasan, bahwa
menurut catatan dalam putusan sidang tanggal 7 Januari 2019 yang agendanya sidang putusan adalah sidang pertama yang tidak dihadiri oleh Pelawan,” bebernya.

Seharusnya, lanjut Suhadi, apabila Pelawan sebagai pihak yang berkepentingan tidak hadir diacara sidang pertama putusan menurut hukum acara harus ditunda untuk dipanggil kembali, jadi tidak serta merta langsung di putus.

Bahwa terdapat dugaan kalimat hadir yang termuat dalam putusan, menurut Suhadi, hasil perubahan yang sengaja dimainkan oleh oknum pengadilan, dengan tujuan ada kelengahan dari Terlawan I dan Terlawan IV (sekarang Para Pemohon PK) dalam menyikapi putusan.

“Berkaitan dengan putusan yang diduga direkayasa, terbukti karena sejak putusan dibacakan Terlawan I dan Terlawan IV tidak memperoleh putusan, padahal putusan adalah hak dari Terlawan I dan Terlawan IV,” ungkapnya.

Selain itu, selaku Kuasa Hukum, kata Suhadi, tidak dapat melakukan inzage putusan tersebut. Padahal Terlawan I dan Terlawan IV telah berkali-kali meminta putusan dan meminta inzage baik secara lisan maupun tertulis, namun hal tersebut tidak di indahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (bukti surat tertanggal 12 November 2020, lampirkan).

Selain itu seprti yang termuat dalam Perlindungan hukum, juga terjadi penyimpangan terhadap perkara tersebut, Karena Maria yang tadinya sebagai Terlawan berubah mrnjadi Pembanding. Padahal tidak ada kamusnya dalam hukum Terlawan menjadi Pembanding, ujarnya.

Selalin itu Maria dslam perkara lain berkaitan dengan warisan Alm. Denianto sudah kalah hingga tingkat PK, jadi hal ini menjadi aneh kalau dia menjadi Pembanding,” lanjutnya.

Selain itu berkiatan dengan Akte Waris yang digunakan oleh Thomas, yang menerangkan Thomas adalah Ahli Waris dari Dr. Denianto. Jelas akta ini engga benar, karana berdasarkan akte waris dari Rohana Pritata, Notaris di jakarta ahli waris Alm. Deniato adalah Bapak Lie Kwang Yau dkk, dan hal ini sudah di kuatkan oleh Putusan Pengadilan hingga PK, jadi sudah berkekuatan Hukum,” ucapnya.

Selain itu terhadap Akte tersebut telah dilapotkan ke Mabes Polri. Karena dibuat dengan cara melawan hukum,” terangnya.

Perkara ini berawal dari perkara Warisan dari Alm Dr Denianto yang telah telah di menangkan oleh Ahli warisnya yang sah yaitu Lie Kwang Yau dkk, kemudian muncul soaok lain yang mengaku ahli waris dari Dr Denianto dari perkawianan di jerman dan perkawinan itu tidak terdaftar di kantor catatan sipil di Indonesia. Baik UU Perkawinan maupun MA sesuai sema tidak mengenal perkawinan diluar negeri kalau dalam satu tahun tidak didaftarkan di kantor catatan sipil di Indonesia. Sedangkan data perkawinan sudah lebih 30 tahun.
Jadi apabila dalam perkara PK Klien Kami hingga dirugikan, artinya MA sudah tidak berpegang kepada hukum lagi,” ujarnya

Suhadi menambahkan, bahwa surat permohonan permintaan perlindungan hukum sudah ditembuskannya ke Ketua Ombudsman, Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Perdata dan Mahkamah Agung.

Untuk diketahui, Suhadi adalah Kuasa Hukum dari Lim Kwang Yauw dan Sutjiadi Wirawardhana.