DAERAH  

Soal Obat Kadaluarsa, Mustofa PKS : Polres Jombang Terlalu Dini Lakukan Proses

Nusantarapos, Jombang – Mustofa, anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, berikan komentar menohok terkait tindakan Polres jombang yang melakukan proses hukum terhadap permasalahan Obat Kadaluarsa yang diberikan Puskesmas Bandar Kedungmulyo kepada Pasien Balita.

Cak Mus sapaan akrabnya memaparkan, menurutnya pihak Polres Jombang terlalu dini melakukan proses hukum terkait masalah tersebut, lantaran Obat Kadaluarsa itu hanya Oralit.

“Terlalu dini kalau di proses Polres mas, wong ternyata itu hanya oralit dan jika ditelusuri kefarmasian itu SOP Apoteker, bukan perawat,” tegasnya kepada wartawan. Senin (27/6/22).

Dalam hal ini menurut Mustofa tidak perlu sampai ke ranah hukum, ia menyarankan cukup penyelesaian di Dinas terkait.

“Makanya temen-temen polres memperlambat dan pasti punya pertimbangan yang krusial,” imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwasanya Sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Puskesmas cenderung baru, pihaknya menerapkan antara 2-3 tahunan, butuh evaluasi dan monitoring.

“Termasuk pemberian Jaspel ke-tenaga medis juga saya dengar masih butuh dasar hukum di Kabupaten Jombang. Intinya, kami akan evaluasi, monitoring dan controling agar kejadian serupa tidak terulang, ketika sistem di puskesmas standart,” tandasnya. (udn)