DAERAH  

Perubahan Kode Etik dan Tata Beracara Resmi Disahkan DPRD Trenggalek

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek gelar rapat paripurna internal dengan dua agenda yakni pengesahan perubahan kode etik dan tata beracara pada badan kehormatan (BK).

Sebelumnya DPRD telah melakukan penyesuaian kode etik dan tata beracara sesuai perubahan peraturan diatasnya. Penyempurnaan ini dilakukan untuk mengatur meningkatkan kualitas para anggota.

Doding Rahmadi selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek menyampaikan bahwa pengesahan kode etik dan tata beracara badan kehormatan ini dilakukan karena adanya perubahan untuk disempurnakan.

“Perubahan ini dilakukan sesuai penyempurnaan peraturan diatasnya,” ungkap Doding, Selasa (28/6/2022).

Dituturkan Doding, perubahan tersebut seperti kode etik pada anggota DPRD jika dahulu anggota DPRD dalam enam kali pertemuan paripurna tidak hadir, maka bisa di proses oleh badan kehormatan.

Namun dalam perubahan kode etik ini, anggota DPRD minimal enam kali pada setiap jenis rapat tidak bisa hadir maka dapat di proses oleh badan kehormatan.

“Jadi jika dahulu dalam proses rapat paripurna saja, saat ini pada semua jenis rapat. Lebih spesifik kepada jumlah rapat,” terangnya.

Masih menurut Doding, jika hal itu dilanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan oleh badan kehormatan. Sehingga dalam hal ini tata beracara untuk badan kehormatan juga disahkan tersebut juga telah disiapkan.

Badan kehormatan sendiri telah menyiapkan tata beracara mulai teknis dan sanksi yang akan dilakukan badan kehormatan jika anggota DPRD melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik.

“Sanksi akan di tuangkan dalam BK mulai dari sanksi tertulis, peringatan hingga pemecatan. Selain itu masih ada lainnya yang diatur sesuai aturan diatasnya,” pungkas Doding. (Rudi)