HUKUM  

Perjuangan Djumiah untuk Dapatkan Haknya Terus Berlanjut di Pengadilan

Kuasa Hukum Djumiah bin H.A Salam, C. Suhadi, SH., MH., bersama tim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Djumiah bin H.A Salam terus memperjuangkan haknya terkait sebidang tanah seluas 7.270 m² dengan Girik C 2927 Persil 1 Blok S.I di Petukangan Utara Jakarta Selatan, yang diduga telah diambil alih oleh Atiyah bin H. Asmat, dkk (para ahli waris H. Asmat). Untuk itu pada Selasa (28/6/2022) kemarin, Djumiah bin H.A Salam melalui Kantor Pengacara C Suhadi, SH, MH & Partner menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai sidang C Suhadi mengatakan kami sedikit kecewa karena dalam persidangan tadi banyak pertanyaan yang ditujukan kepada ahli tidak terakomodir. Harusnya sebagai ahli konteksnya lebih kepada penegakan hukum, fakta hukum dan pengetahuan hukum, ada beberapa pertanyaaan kami dijawab dengan cara yang menyimpang sehingga akan kami masukan ke dalam kesimpulan pada sidang selanjutnya.

“Namun demikian dalam persidangan itu dari beberapa keterangan tadi ada beberapa keterangan yang menguntungkan kami sebagai penggugat, karena menyangkut alasan hukum. Alasan itu sudah jelas sekali legal standingnya, bahwa itu bisa dilakukan apabila memang tidak diketahui sebelumnya, karena dalam gugatan pertama kita tidak dilibatkan sehingga kita tanyakan konteksnya apa itu yang menjadi perkara dalam perkara yang berlangsung saat ini,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Suhadi menjelaskan berkaitan dengan kepemilikan yang menjadi obyek jual beli. Tadi jelas saya tanyakan kalau seandainya objek jual beli itu berkode 1111 kemudian yang dimiliki tergugat itu 1222 itu menurut ahli tidak sah dan ternyata ada dalam fakta persidangan. Dan menurut ahli jual beli itu harus terang, sehingga kalau tidak jual beli tidak sah,” ujar ahli

“Demikian juga saya jelaskan tadi misal ada perkara pidana berkaitan dengan dugaan penggunaan surat palsu berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan itu seperti apa harusnya seperti apa ? Ahli pun tidak menjawab dalam kaitan itu, harusnya menurut hukum perkara ini tak bisa dilanjutkan karena harus dicari dulu kebenaran materilnya, ada tidak perkara ini mengandung unsur tindak pidana karena kalau ini dilanjutkan maka akan berbahaya bagi penegakan hukum dan terhadap putusan itu sendiri”, ucapnya.

Untuk itu, lanjut Suhadi, terkait perkara ini kami juga sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan dan laporan kami pun sudah diterima. Sehingga kami saat ini sedang menunggu proses hukum selanjutnya, karena kami melihat dengan sangat jelas dugaan pemalsuan dokumen.

“Karena jelas ada beberapa hal dalam akte jual beli (AJB) yang mereka gunakan menurut saya tidak benar, semisal KTP tertulis titik – titik, RT/RW 00 , sehingga menurut kami tidak ada dalam konteks akte jual beli seperti itu,” terangnya.

Menurut Suhadi kliennya adalah pemilik dari tanah yang dahulu terletak di Desa Patukangan, Kecamatan Ciledug, Kewedanaan Serpong, Kabupaten Tanggerang-Jawa Barat dan pada tahun 1977 sebagian wilayah Cileduk masuk menjadi wilayah DKI Jakarta dan sekarang beralamat di wilayah RT.005/RW.03, Keluarahan Petukangan Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dan kemudian terdapat pemekaran kecamatan sehingga terdapat perubahan RT dan RW menjadi Kecamatan Pesangrahan, Kecamatan Patukangan Utara, RT.009, RW.010.

“Namun pada tahun 2012 terjadi pembebasan lahan untuk pembangunan toll JORR W2 oleh P2T Kota Jakarta Selatan dengan mengeluarkan peta bidang tanah No. 347 seluas 5.894 m². Sebagian tanah dari Girik C 2927 Persil 1 Blok S.I milik Ibu Djumiah masuk ke dalam pembebasan peta bidang tanah No. 347 yaitu seluas 2.400 m² (-+),” katanya.

Suhadi menerangkan terdapat pihak lain juga yang bidang tanahnya masuk ke dalam pembebasan lahan peta bidang tanah No. 347, yaitu tanah Girik atas nama H. Asmat yang telah diwariskan kepada para ahli waris lainnya. Dimana tanah tersebut terdiri dari Girik C No. 2283, seluas 3.605 m² dan Girik C No. 2293, seluas 3.743 m².

Dari tanah – tanah tersebut terdapat 2 (dua) tanah Girik yang merupakan tanah Girik C No. 2927 Persil 1 Blok S.I yaitu Girik C No. 2283 dan Girik C No. 2293. Berdasarkan pengakuan para ahli waris H. Asmat , Girik C No. 2283 dan Girik C No. 2293 berasal dari Girik C No. 1838 Persil 1 Blok S.I tertanggal 3 November 1977.

“Bahwa tanah tersebut seolah -olah telah dibeli oleh H. Asmat dengan dasar AJB PPAT Ny. Yetty Taher Nomor 1769/12/1979 tanggal 31 Desember 1979 dengan luas 3.606 m² dan Nomor 160/2/1980 tanggal 19 Februari 1980 dengan luas 3.743 m²,” paparnya.

Namun, tambah Suhadi, dalam proses jual beli dari Ibu Djumiah kepada H. Asmat sebagaimana tertera AJB No. 1769/12/1979 tertanggal 31 Desember 1979 tidak melampirkan data – data pribadi NIK dan alamat lengkap Ibu Djumiah, dan status Ibu Djumiah masih sebagai nona atau belum menikah.

“Sedangkan klien kami Ibu Djumiah telah menikah dengan bapak Rusli sejak 17 Oktober 1975. Yang mana dalam hal ini seharusnya ada persetujuan suami atau pasangan dalam melakukan transaksi jual beli. Selain itu, baik Ibu Djumiah dan Bapak Rusli sama-sama tidak pernah melakukan jual beli maupun peralihan kepemilikan tanah tersebut kepada siapapun,” pungkasnya.