DAERAH  

Pemutusan Kontrak Pegawai Honorer Puskesmas Bandarkedungmulyo Tak Sesuai UU Ciptaker

Jombang, Nusantarapos.co.id – Pemutusan masa Kontrak Kerja Pegawai honorer Puskesmas Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Cipta Kerja, lantaran 6 Pegawai tersebut hanya mendapatkan surat Pemutusan Kontrak kerja dari Kepala Puskesmas (Kapus) dan ucapan terimakasih.

Informasi yang dihimpun dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu menuturkan, Karyawati Honorer tergolong P3K dan ada yang sudah mengabdi diatas 10 tahun malah mendapat surat pemutusan Kontrak kerja dan ucapan terimakasih, surat tersebut hanya di tanda tangani oleh Kapus Bandarkedungmulyo.

”Jadi surat itu berisi ucapan terima kasih, yang artinya honorer ini tidak lagi diperpanjang masa kerjanya,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP no 35 tahun 2021 Perhitungan Pesangon Korban PHK, dengan masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah.

Surat dengan kop Puskesmas Bandarkedungmulyo juga tercantum tandatangan kepala puskesmas dr Ira Yulia Dianti lengkap dengan cap stempel puskesmas Bandarkedungmulyo. ”Tertanggalnya tercantum 30 Juni,” imbuhnya.

Yang membuatnya janggal, surat itu tak saja diberikan kepada oknum perawat honorer yang sebelumnya diduga memberikan obat kedaluwarsa ke pasien, namun juga ke beberapa tenaga honorer lain.

”Ada lima sampai enam honorer yang ikut diputus kontrak. Seluruhnya memang kontraknya sudah habis dan tidak diperpanjang lagi, ada yang perawat ada yang bidan juga,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Bandarkedungmulyo dr. Ira Yulia Dianti belum bisa memberikan keterangan. Upaya konfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum dibalas. Begitu juga dengan pesan yang dikirimkan untuk Kepala Dinas Kesehatan Jombang dr Budi Nugroho. Hingga Jumat, (1/7/22) awak media belum mendapat jawaban. (udn)