DAERAH  

Protes Ahli Waris Tanah Ke Kantor DPD Partai Golkar Pacitan Masih Berlanjut.

PACITAN, NUSANTARAPOS, -Sertifikat bangunan gedung yang sebelumnya adalah milik Ahmad Efendi dan digunakan sebagai Kantor Golongan Karya, kini berubah digunakan DPD Partai Golkar. Namun tempat tersebut masih dipermasalahkan terus oleh ahli waris karena menganggap ada permasalahan dengan Pemda Pacitan belum selesai.

Dilain sisi, permasalahan yang disebabkan karena dari pihak Ahmad juga merasa belum diajak mufakat setelah tanah bangunan menjadi milik DPD Partai Golkar Pacitan, dimana sebelumnya sudah terjadi kesepakatan bahwa permasalahan sertifikat tanah yang ada bangunan kantor DPD Golkar di JL. Cokroaminoto diselesaikan secara kekeluargaan.

Budi Wirawan, mantan Ketua Golkar Pacitan, mendengar soal Ahli waris yang dianggap mempersoalkan terus  menjelaskan kepada media, Sabtu (9/7/2022), “Jadi gini, kantor Golkar itu di JL.  Cokro no 25, itu sertifikatnya sekarang atas nama saya, dan ini prosesnya sudah melalui proses yang dikeluarkan melalui kantor Pertanahan di Pacitan. Saya juga tidak mengerti kalau ini juga dipersoalkan terus. Kalau memang keluarganya pak Pur mau mempersoalkan jangan ke saya, jangan mempersoalkan ke DPD Golkar, silahkan mengajukan gugatan.”

Namun kenyataannya dari pihak ahli waris, Ahmadhingga  Sabtu (9/7/2022) tetap melanjutkan protesnya dengan memberikan tanda tulisan “Tanah Dan Bangunan Ini Sengketa”. (MJ)