Levy Ekspor CPO harus dihapuskan jika tidak Krisis Ekonomi Tinggal Tunggu Waktu

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dalam sejarah kebijakan pungutan ekspor (Levy) minyak sawit di Indonesi pungutan ekspor dengan metode tak langsung tersebut selalu ditempuh pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) MA.Muhamadyah mengatakan, padahal banyak studi yang membuktikan (Tomic dan Mawardi, 1995; Larson, 1996; Susila, 2004; Joni, 2012) bahwa kebijakan yang demikian merugikan industri perkebunan Dan petani sawit dan Indonesia secara keseluruhan.

Kata Muhamadyah, kebijakan pungutan ekspor yang dilakukan secara tak langsung (specific-levy) akan menaikkan harga CPO dunia, namun menurunkan harga CPO/TBS domestik, sehingga menciptakan disparitas harga
CPO dunia dengan harga CPO domestik.
Kebijakan yang demikian akan merugikan produsen CPO/TBS domestik termasuk petani sawit yang ada pada 190 kabupaten di Indonesia.

“Industri biodisel domestik diperkirakan menikmati manfaat ganda yakni makin
murahnya harga bahan baku (CPO) dan
subsidi dari pungutan ekspor. Namun secara keseluruhan Indonesia dirugikan,” kata Muhamadyah dalam keteranganya, Senin (11/7/2022).

Sementara Negara eksportir minyak sawit dunia, selain Indonesia)# akan menikmati manfaat termasuk perusahaan Indonesia yang bergerak pada industri minyak sawit di negara lain.

Berbeda Kebijakan pungutan ekspor yang dilakukan dengan cara langsung (lump-sum levy) dan penggunaan dana pungutan untuk subsidi bunga kredit industri minyak sawit, merupakan kebijakan yang terbaik dan menguntungkan semua pelaku industri minyak sawit termasuk pemerintah.

Selain itu, kata dia, harga CPO domestik akan tertekan akibat pungutan ekspor. Dan akan makin tertekan jika harga CPO dunia melewati USD 750 dimana tarif BK mulai berlaku.

“Tekanan terhadap harga CPO/TBS domestik yang demikian tampaknya sulit diimbangi oleh peningkatan penyerapan CPO didalam negeri karena tambahan penyerapan CPO didalam negeri tidak terlalu besar dibandingkan dengan produksi CPO dalam negeri,” ujarnya.

Apalagi dengan diberlakukan pungutan ekspor pSecara nyata industri hilir telebih industri biodiesel masih tetap menikmati tambahan manfaat (better-off) dari sebelumnya. Sementara produsen CPO/TBS harus menderita (worse-off) akibat kebijakan itu.

Mengacu pada pengalaman Indonesia tahun-tahun sebelumnya, nilai penurunan manfaat yang diderita produsen CPO/TBS lebih besar dari tambahan manfaat yang dinikmati industri hilir biodiesel dan konsumen, sehingga secara keseluruhan Indonesia dirugikan (worse-off).

Dan Pihak lain yang menikmati kebijakan pungutan ekspor minyak sawit Indonesia adalah negara eksportir minyak sawit selain Indonesia seperti Malaysia, Thailand, negara-negara
Afrika termasuk perusahaan Indonesia (jika ada) yang berada di luar Indonesia. Kenaikan harga CPO dunia akibat pungutan ekspor Indonesia akan membuat negara-negara
tersebut menikmati harga CPO dunia yang lebih tinggi.

Dengan menpertahan pungutan Ekspor CPO Maka pemerintah secara tidak langsung sedang mematikan industri sawit petani sawit ,hingga akhirnya akan menciptakan Krisis Ekonomi jika petani sawit Dan industri perkebunan sawit terus merugi berdampak pada kredit macet diperbankan nasional ,nah siap siap aja Krisis Ekonomi terjadi

Pungutan Levy masih menjadi momok bagi Petani Sawit

Pemerintah sedang berupaya membuka kembali ekspor CPO dan produk turunannya seiring terpenuhinya kebutuhan Minyak Goreng Dalam Negeri. Namun permasalahan yg belum usai sampai hari ini adalah pemberlakuan Pungutan Ekspor (Levy)

Saat ini harga rata2 CPO di USD 1.615 perton dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.103 /PMK.05/2022 akan dikenakan Levy sebesar USD 200 dan Bea Keluar sebesar USD 280.Bahkan, pengenaan Pungutan Levy lebih dari 90% digunakan untuk subsidi program biodiesel.

HIP BBM per bulan Juli 2022 sebesar Rp. 15.118,-/ltr sedangkan HIP BBN sebesar Rp. 11.070,-/ltr, artinya saat ini harga BBM lebih tinggi dari BBN, tidak diperlukan subsidi.

“Pungutan Levy memberatkan dan menekan harga CPO dan TBS, perlu dihapus agar tidak memberatkan Petani,” ucapnya.

Sebab menurut data perPada 5 Juli 2022, harga itu turun menjadi Rp898 di petani swadaya dan Rp1.236 di petani bermitra/ plasma. Harga kembali turun pada 6 Juli 2022, menjadi Rp811 di petani swadaya dan Rp1.200 di petani mitra/ plasma.

Menurut APPKSI tidak ada satu pun pabrik kelapa sawit (PKS) yang mematuhi harga penetapan TBS oleh Dinas Perkebunan. Dimana, harga TBS sebelum larangan ekspor mencapai Rp4.250 per kg.

Sementara itu tanggapan lainnya datang dari Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI), salamuddin Daeng menilai pungutan ekspor CPO sangat berdampak bagi petani sawit dan merugikan.

Menurut dia, pemerintah harusnya membantu petani sawit bukan justru membuat petani sawit menderita akibat kebijakan tersebut.

“Harusnya pemerintah membuat aturan atau kebijakan yang menguntungkan petani sawit bukan malah merugikan para petani sawit, ” ucapnya.

Selain itu, harus jelas untung dari kebijakan tersebut bagi para petani sawit jangan cari untung saja pemerintah.

Ditempat terpisah, Direktur Executive Indonesia Development Ir. Widodo Tri Sektianto mengatakan, bahwa pungutan ekspor CPO justru kebijakan yang bisa mempengaruhi Product Domestic Bruto menjadi menurun di sektor industri sawit karena jatuhnya harga TBS petani akibat pungutan Levy tersebut, dan pungutan Levy CPO juga hanya dinikmati segelintir industri hilir dari sawit yaitu industri Biodiesel yang menikmati subsidi dari 96 persen pungutan Levy CPO.

“Karena itu pungutan Levy harus dihapuskan dengan demikian ekspor CPO akan menjadi andalan pendapatan devisa megara dan memberikan dampak kenaikan harga TBS petani,” ucapnya.