DAERAH  

Evaluasi LPJ Bupati Trenggalek, Komisi III DPRD Sayangkan Kualitas Pembangunan Turun

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mulai melaksanakan rapat dengan agenda membahas laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Trenggalek tentang APBD tahun 2021. Hari ini rapat digelar oleh Komisi III bersama Bapeda, Bakeudan serta Bagian Pembangunan dan Barang Jasa.

Dari hasil rapat sendiri Komisi III yang diketuai Pranoto menemukan beberapa permasalahan terkait proses pelaksanaan kegiatan dalam pembangunan. Hal itu mengacu pada temuan LHP BPK RI dimana banyak temuan kelebihan bayar kepada beberapa pekerjaan proyek.

“Diketahui belum semua dinas mempresentasikan kebutuhan RPJMD Bupati,” kata Pranoto saat dikonfirmasi awak media usai rapat, Senin (11/7/2022).

Manurut Pranoto, ada sebagian paparan oleh dinas dimana yang dikejar hanya kuantitas bukan kualitas. Sehingga mebgakibatkan banyaknya temuan atas pekerjaan proyek di tahun 2021.

Seperti yang telah disampaikan, dari sisi prencanaan dan penganggaran sudah maksimal. Namun dalam hal pelaksanaan belum bisa dilakukan secara serius. Terutama kesiapan dari OPD tentang proses pengadaan barang dan jasa.

“Karena pengalaman di akhir tahun anggaran masih didapati seringnya penumpukan penumpukan pekerjaan,” ungkapnya.

Akibat daripada itu menjadikan fungsi kontrol dan kewenangan yang sudah di sampaikan menjadi kurang maksimal, sebagian proses pekerjaan dalam pengerjaan sampai akhir tahun anggaran menjadi terburu-buru tanpa nelihat mutu dan kualitas.

Hal itu juga disebabkan karena pada proses lelang juga terlambat, sehingga paket waktu mengerjakan paket memiliki sedikit waktu. Juga ada temuan paket pekerjaan yang turun drastis dalam penawaran di tahun 2021, artinya karena kurang seriusnya maka hanya proses segi administrasi yang dilihat.

“Misal ada penurunan penawaran lelang hingga 38 persen, padahal pada SHU ada acuan sendiri sehingga pengawasan kesulitan dilakukan,” ucapnya.

Menurut Pranoti hal ini menjadi petaka bagi semua, karena semua harus di atur misal di atas 20 persen harus di lakukan cek faktual. Bahkan ada batas kewajaran di atas pagu 80 persen wajib ditindaklanjuti.

Namun itu dilakukan mungkin hanya setengah-setengah dengan pekerjaan yang tidak selesai sesuai target. Kekurangan kualitas juga ada, secara teknis juga ada pemotongan pengembalian.

“Temuan itu sesuai LHP BPK, dimana ada paket pekerjaan yang wajib mengembalikan kelebihan bayar,” terangnya.

Diimbuhkan Pranoti, rapat kali ini masih secara umum, nanti kita detailkan dengan PUPR di undang dalam rapat. Perlu diketahui paket pekerjaan kurang maksimal. Dibuktikan dengan pembayaran yang dilakukan oleh dinas ketika melihat banyaknya temuan BPK. (Rudi)