HUKUM  

Bareskrim Mabes Polri, Akan Tindaklanjuti Dugaan Mafia Tanah di Papua

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Satgas Mafia Anti Tanah Bareskrim Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh kantor hukum Yuliyanto, SH., MH. & Associates atas perkara tanah di Kabupaten Mappi dan Kota Jayapura, Provinsi Papua. Hal tersebut diungkapkan oleh Advokat Yuliyanto yang saat ini sedang menangani perkara sengketa tanah di Kabupaten Mappi dan Kota Jayapura.

Yuliyanto mengatakan Adapun perkara yang sedang kami urus di Mappi adalah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 139, atas nama Yohana Ambom, seluas 1.878 M2, NIB : 26.18.05.10.00164, Surat Ukur Nomor : 164/KPI/2015, yang terletak di Jalan Krida Utama Kepi, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua.

“Adapun perolehan tanah tersebut berasal dari Surat pernyataan Hak Atas Tanah Adat tanpa tanggal yang dibuat dan ditandatangani di atas materai 6000 antara Atnasius Kamaqaimu, beralamat di Kampung Kepi, Distri Obaa Kabupaten Mappi dengan Yohana Ambom , beralamat di Kampung Kepi, yang diketahui oleh Alfons Kmaqaimu selaku Ketua Adat Kampung Kepi dan Yulius Oweng selaku Kepala Kampung Kepi. (di kronologis tidak tercatat luas tanah),” katanya di Kawasan Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2022).

Selain itu, lanjut Yuliyanto, ada juga Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Adat tertanggal 5 Februari 2013 dari Nikolaus Kamakaimu, Pekerjaan Pensiunan PNS, beralamat di Tanjung Kelapa, kepada Yohana Ambom atas tanah seluas lebih kurang 2.236 m2, dengan ukuran panjang 52 m x lebar 43 m terletak di jalan Krida, Kampung Kepi, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, dengan batas-batas ; − Sebelah utara : Jln Krida (Kauape) − Sebelah selatan : Kintal Keluarga (Tanah Adat) − Sebelah Timur : Kintal Polsek − Sebelah barat : Lapangan krida (Kauape).

“Dan terakhir Surat Bukti Kepemilikan tanah yang dibuat dan ditandatangani oleh Yulius Oweng selaku Kepala Kampung Kepi yang menyatakan tanah seluas 2.236 m2 dengan panjang 52 m x lebar 43 m yng terletak terletak di jalan Krida, Kampung Kepi, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, dengan batas-batas ; − Sebelah utara : Jln Krida (Kauape) − Sebelah selatan : Kintal Keluarga (Tanah Adat) − Sebelah Timur : Kintal Polsek − Sebelah barat : Lapangan krida (Kauape), adalah benar benar milik Nikolaus Kamakaimu, Pekerjaan :Pensiunan PNS, beralamat di Tanjung kelapa,” ujarnya.

Yulianto menjelaskan saat ini di atas tanah tersebut telah dibangun barak polisi milik Polres Mappi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mappi T.A 2017.Pada tanggal 12 September 2019, klien kami telah berkirim surat kepada Kapolda Papua, Perihal : Ganti rugi Tanah Adat di Kabupaten Mappi. Dan oleh Kapolda Papua ditanggapi serius untuk segera ditindaklanjuti dengan bidang logistik asset tanah Polres.

“Pada tanggal 13 Nopember 2019, klien kami telah berkoordinasi dengan pihak Kapolres Mappi terkait tanah miliknya yang telah dibangun barak polisi tanpa memberikan ganti rugi. Berdasarkan surat undangan dari Polres Mappi tenggal 30 Nopember 2019 klien kami mengadakan pertemuan dengan pihak Polres Mappi dan ternyata pihak Polres Mappi tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan tanah tersebut,” tuturnya.

Yuliyanto menyatakan berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas /penetapan batas Nomor ; 17/BA-91.01.IP.01.03/II/2022 Tertanggal 14 Februari 2022, terhadap tanah milik klien kami tersebut telah dilakukan pengukuran pengembalian batas/penetapan batas namun belum sampai tuntas pelaksanaannya pada hari Selasa, tanggal Delapan bulan Pebruari Tahun Dua ribu dua puluh dua (08/02/2022), yang menyatakan : ” Batas –batas yang berdampingan adalah Lapangan Krida (Barat), Tanah adat (Selatan), Polsek (Timur), jalan Krida (Utara).

“Terhadap permasalahan tersebut, klien kami telah bersurat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Papua Barat dengan tanggal surat 21 Juli 2020, Perihal : Belum terselesaikan ganti rugi bangunan barak Polres mappi jalan Krida Utama Kepi. Oleh karena itu kami mohon kepada Bapak Kapolri untuk menindaklanjuti serta menyelesaikan permasalahan ganti rugi atas tanah milik klien kami tersebut dan memberantas para mafia tanah yang menyengsarakan masyarakat serta lebih serius menangani perkara mafia tanah yang terjadi di Tanah Papua dan menindak tegas terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana”, ungkapnya.

Sementara itu, sambung Yuliyanto, untuk tanah yang di Jayapura adalah klien kami yang bernama Gunawan Suadisurya. Dimana dua bidang tanah milik klien kami dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00542 seluas 657 m² & SHM Nomor 00543 seluas 1.516 m² diduga dipalsukan oleh oknum Badan Pertanahan Kota Jayapura untuk pembuatan Sertipikat Hak Milik GKI Jayapura.

“Dan saat kami pada Jumat (15/7) menghadap penyidik di Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri langsung mendapatkan atensi yang cukup bagus. Karena mereka akan segera menindaklanjuti laporan kami tersebut, sehingga kami memiliki harapan besar agar siapapun yang coba bermain di pemalsuan surat tanah untuk segera diproses secara hukum,” tegasnya.