Cabuli Tiga Siswa, Guru Sekolah di Tangsel Ditangkap Polisi

Jakarta, Nusantarapos – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur. Pelaku adalah guru sekolah korban di salah satu SMP di Kabupaten Tangerang.

“Penyidik Satreskrim Tangerang Selatan telah melakukan penangkapan 1 orang tersangka dimana identitas AR, 28 tahun adalah guru agama, pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra, ” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Endra Zulpan di Mapolda, Selasa (19/7/2022).

Para korban antara lain berinisial RPH (13), JRF (14) dan ARJ (17). Ketiganya berjenis kelamin laki-laki. Barang bukti yang ditemukan adalah baju yang digunakan korban dan hasil visum.

“Modus tersangka melakukan pengancaman kepada korban. Salah satu yang menjadi ancaman adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolahnya, ” jelas Zulpan.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada temannya. Teman yang mendengar pengakuan korban ternyata juga pernah mengalami hal yang sama dengan waktu yang berbeda. Ketiganya lalu menceritakan kejadian tak senonoh tersebut kepada seorang guru, kemudian memanggil orang tua korban datang ke sekolah.

Orang tua korban akhirnya membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022 dan pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya.

“Ketika dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya, ” tandas Zulpan.

Tersangka dikenakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 16 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Arie)