DAERAH  

Samakan Persepsi Permendagri 77, Komisi III DPRD Trenggalek Gelar Raker Bahas RKPD

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Komisi III DPRD Trenggalek gelar rapat kerja bersama tim asistensi pemerintah daerah membahas implementasi Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kabupaten Trenggalek tahun 2023. Rapat tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi rancangan pembangunan daerah dengan kebijakan yang ada.

Pranoto selaku Ketua Komisi DPRD Trenggalek usai rapat menyampaikan bahwa rapat ini untuk menyamakan persepsi untuk kepentingan rakyat. Terutama tentang penyesuaian kebijakan dari permendagri terhadap pelaksanaan kegiatan.

Secara umum ada korelasi dengan komisi terkait infrastruktur, jika belanja infrastruktur dan belanja modal tentu telah sesuai instruksi permendagri 77. Namun perlu di tindaklanjuti tentang belanja operasi dimana dalam kebijakan harus bisa bermanfaat satu tahun lebih.

“Jadi bagaimana jika belanja modal digunakan untuk kegiatan kurang dari satu tahun manfaat, sedangkan belanja modal sesuai kebijakan dipastikan menimbulkan aset tetap,” ucap Pranoto, Kamis (4/8/2022).

Bahkan dalam memahami kebijakan permendagri 77 OPD juga bingung. Karena untuk pelaksanaan kebijakan pada permendagri lainnya jelas, namun bagaimana jika ada belanja modal yang masuk pada pemeliharaan jalan dan memiliki manfaat kurang dari satu tahun bahkan terjadi menimbulkan aset tetap.

Jadi dari kegamangan itu harus disesuaikan dan memasukkan anggaran sesuai permendagri 77. Maka jika belanja modal dapat diartikan menimbulkan aset tetap dan memberi manfaat lebih dari satu tahun dan unruk belanja barang jasa merupakan manfaat jangka pendek.

“Memang ada persoalan dalam sisi pelaksanaan, namun pada kapasitas pemeliharaan misal ada anggaran harus dimasukkan sesuai kebijakan,” terangnya.

Sementara itu Plt Kepala Bakeuda Hartoko mendefinisikan bahwa untuk semua infrastruktur yang mengarah ke pelayanan publik diluar bantuan keuangan dan bagi hasil masuk pada belanja modal.

Jadi apapun itu yang masuk dalam pelayanan publik ada di belanja modal, barang jasa bahkan belanja pegawai, babkan termasuk hibah bansos juga masuk ke arah pelayanan publik.

Terus untuk masa manfaat lebih dari satu tahun, untuk pencatatan aset jika masuk belanja modal harus di catat juga sebagai aset, sedangkan untuk pemeliharaan jalan memang tidak masuk ke dalam aset karena ada istilah tambal sulam untuk mempertahankan nila aset.

“Jadi dalam masuknya aset tersebut akan dilakukan pada kapitalisasi aset, dimana belanja modal itu sendiri dan belanja apapun dimana aset tersebut siap digunakan,” pungkasnya. (Rudi)