HUKUM  

Pencegahan Korupsi Lewat Sistem MCP Program KPK RI, Ini Pesan Wakapolres Yapen

Yapen, Nusantarapos – Wakapolres Yapen Kompol Hardi menghadiri kegiatan rapat koordinasi Monitoring dan evaluasi Control for Prevention (MCP) serta pendampingan aset dan pendataan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen dalam rangka upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Kepulauan Yapen, bertempat di Gedung Silas Papare Serui, Rabu (10/08).

Kegiatan yang di hadiri langsung oleh Bupati Yapen, Sekda Yapen, Ketua DPRD Yapen, para assisten Pemda Yapen, pimpinan OPD, para Kepala Distrik se-Kabupaten Yapen, serta tamu undangan tersebut sebagai wujud keseriusan dan perhatian untuk memberi pendampingan bagi Pemerintah Daerah dalam upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Yapen.

Wakapolres Yapen Kompol Hardi mengatakan bahwa, program pencegahan korupsi yang digagas langsung KPK melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP) tersebut memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan salah satunya oleh Pemerintah Daerah.

“Dari awal kami simak semua penjelasan materi baik dari KPK RI, Itjen Kemendagri RI bahkan penjelasan dari beberapa instansi tentunya lewat sistem Monitoring dan evaluasi Control for Prevention (MCP) sangat baik untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di daerah khususnya di Pemerintahan Kabupaten Yapen,” tandas Wakapolres Yapen.

Yapen Kompol Hardi menambahkan bahwa sebagian aparat penegak hukum juga menghimbau agar semua anggaran Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mendukung program Pemerintah Daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pada aset – aset milik Daerah, jangan disalah gunakan agar tidak adanya muncul tindakan korupsi yang akan berurusan dengan penegakan hukum,

Selain rapat tersebut, Wakapolres Yapen Kompol Hardi melakukan pendampingan pemasangan plan pengumuman di 3 tempat berupa rumah Dinas aset Pemda Kabupaten Yapen yang memiliki sertifikat atas nama Pemda Kabupaten Yapen dihadiri oleh Tim dari KPK RI, Ditjen kemendagri RI, staf Kajari, Sekda, Kasatpol PP, dan beberapa Kepala Dinas.

“Untuk di ketahui, pasang plan pengumuman sedianya dilakukan di 4 tempat namun karena ada komplain dari masyarakat yang mengaku pemilik Hak Ulayat sehingga hanya di pasang 3 plan pengumuman bahkan sempat di warnai protes namun dapat kendalikan oleh anggota, ” tutup Wakapolres.