DAERAH  

DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Sahkan Nota Perubahan KUA-PPAS 2022

Foto : Ketua DPRD Trenggalek saat menandatangani nota KUA-PPAS perubahan

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Dipimpin Samsul Anam selaku Ketua DPRD kabupaten Trengalek rapat paripurna dalam rangka mengesahkanKebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022 berjalan lancar.

Rapat paripurna yang dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek serta anggota DPRD berlangsung pada Senin (22/8/2022) malam bertempat di aula paripurna gedung DPRD Trenggalek. Dalam pelaksanaan tersebut nota kesepakatan KUA-PPAS perubahan disahkan dengan memprioritaskan kepentingan rakyat.

Hal itu disampaikan Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek usai pelaksanaan rapat paripurna. Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati dan segenap jajaran eksekutif atas apa yang telah dilaksanakan hingga pembentukan nota kesepakatan ini bisa berjalan lancar.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama melakukan pembahasan dalam rangkaian proses penyusunan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022.

“Pengesahan tersebut merupakan kesepakatan bersama, antara eksekutif dan legislatif,” ucapnya.

Setelah ini disahkan, Samsul berharap dapat bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, hingga kepada tahapan evaluasi.

Terutama agar tahapan pelaksanaan kegiatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan optimal sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Trenggalek dapat dilayani secara maksimal. Sehingga akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi rakyat.

“Prinsip semua yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif merupakan upaya untuk kesejahteraan dan kemajuan Trenggalek,” pungkasnya. (Rudi)