HUKUM  

Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama KorSup III KPK, Ingatkan Bupati Pacitan Indrata Soal Illegal Mining

PACITAN, NUSANTARAPOS, – Tidak asing lagi, namanya illegal mining menjadi perbincangan yang menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat Pacitan. Masyarakat ternyata diduga takut melapor karena kemungkinan juga takut dibenturkan dengan pelaku usaha tambang. Sebaliknya, pelaku usaha tambang berani diduga barangkali ada faktor lain pendukungnya.

Pemerintah Daerah tentunya harus berupaya berimbang, tidak hanya pelaku usaha pertambangan yang membutuhkan pemanfaatan ekonomi, sebagai warga negara lainnyapun  punya hak – hak yang  sama juga perlu dilindungi sehingga kenyamanan harus diberikan.

Belum selesainya penanganan illegal mining yang pernah digulirkan Ketua DPRD Pacitan Ronny Wahyono melalui statemennya (17/5/2021) lalu harusnya bisa menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Forkopimda terutama berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kab. Pacitan yang material lokalnya diduga banyak yang belum punya ijin, alias illegal.

Namun kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pacitan diharapkan bisa membantu solusi penanganan min. KPK sudah memberikan tanggapan yang tegas tentang illegal mining dan kontribusi pajak Material Lokal Daerah (MLD) usai rapat dengan Bupati Pacitan beserta jajarannya.

Seperti apa yang disampaikan Direktur III Koordinator Superviser (KorSup) Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama di pendopo Pemkab Pacitan, Selasa (23/8/2022) ia mengatakan, “Untuk illegal mining itu yang mempunyai wewenang ; Pertama kepolisian, ada PPNS juga, itu ada pidananya. Untuk boleh dan tidak bolehnya operasional yang mestine yang illegal tidak boleh beroperasional, pengawasan dan penindakannya ada dipenyidik Kepolisian dan PPNS.

Sementara yang kedua, terkait restribusi dan illegal mining tersebut, Kepala Daerah komunikasi dengan DPRD bisa membuat semacam rancangan aturan terkait pengambilan restribusi atau semisal pajak. Sehingga kemanfaatan dengan masyarakat ada, kemudian terjaganya ekosistim yang ada.

Yang ketiga, Selayaknya sewajarnya kepala daerah yang punya wilayah membuat komunikasi dengan penegak jajaran hukum tadi untuk bersama -sama dengan Kepolisian meminit kegiatan pertambangan ini dari sisi hukumnya yang bisa dipertanggung jawabkan, sisi kemanfaatanpun bisa diambil.”

Dia pun menghimbau kepada masyarakat, bagi para pelaku pelaku mining tersebut harus mengikuti norma -norma aturan yang ada. “Silahkan mereka sekarang harus berlomba – lomba untuk memenuhi persaratan  tersebut mengajukan perijinannya supaya mereka sah, tidak ada permasalahan hukum yang lainnya,”ujarnya.

Mengakhiri wawancara soal illegal mining dan pajak tambang liar, Bahtiar mengatakan, nanti dari Bupati mengambil dari kemanfaatan tersebut bisa membuat peraturan daerah asal bisa dipertanggung jawabkan, tapi tidak serta merta illegal mining berjalan. “Harus didorong mengajukan ijin supaya ada manfaatnya untuk perekonomian mereka, untuk konstribusi daerah, namun pelestarian alam tetap terjaga,” tutupnya. (MUJAHID)