Sindikat Pengoplos Gas Elpiji 12 Kg Diringkus Polda Metro

Jakarta, Nusantarapos – Subdit III Sumdaling Direskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non subsidi 12 kg. Tersangka mengambil keuntungan dari penjualan sebesar Rp 75 ribu/tabung.

“Mereka menjual harga tabung gas 12 kg hasil pemindahan, sejumlah 160 ribu per tabung. Sedangkan tersangka membeli gas 3 kg dengan harga Rp 17.500 per tabung. Jadi ini perbedaannya cukup jauh, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Kasus ini terungkap berdasarkan 9 laporan polisi pada Juli-Agustus 2022. Tersangka yang ditangkap sebanyak 16 orang dan mereka memiliki peran berbeda, seperti pemilik, dokter dan karyawan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 127 tabung gas masing-masing 12 kg dalam keadaan isi, 140 tabung 12 kg yang masih dalam keadaan kosong, 752 tabung gas 16 kg kosong, 29 selang regulator, 3 timbangan, 1 gunting, 1 obeng, 2 sarung, 46 plastik tabung gas segel LPG, 2 seal karet serta 7 mobil pickup, ” jelas Zulpan.

Di tempat sama, Dirkrimsus Polda Metro Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan modus tersangka hingga akhirnya bisa mengumpulkan banyak tabung gas 3 kg untuk dioplos.

“Ada beberapa modus, mereka membeli di warung dengan 2 tabung, warung lain 2 tabung kemudian dia kumpul sekian banyak baru mereka alihkan dari tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg bukan subsidi. Dia mengaku beli gas 3 kg sebesar Rp 17. 500, ada yang Rp 22 ribu per tabung. Itu dari pengakuan tersangka, ” terangnya.

Kemudian, tersangka mengoplos sebanyak empat tabung elpiji 3 kg ke satu tabung kosong 12 kg dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta es batu agar suhu menjadi dingin. Tabung gas 12 kg yang sudah diisi lalu diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya, 16 tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 201 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Wartawan: Arie Septiani