DAERAH  

Sepakat, Klausula Baku Pengelolaan Parkir Pasar Pon Trenggalek Akan Dirubah

TRENGGALEK – Komisi I dan II DPRD Trenggalek terima hearing dari tim advokasi hukum peduli Trenggalek. Dalam hearing tersebut tim advokasi menanyakan klausula baku terlarang yang saat ini diterapkan pada pengelolaan parkir di pasar pon Trenggalek.

Dua poin yang di protes tim advokasi tersebut diantaranya atas peraturan tertulis pada karcis dimana karcis hilang ada denda sekitar Rp 25 ribu dan protes barang yang hilang menjadi tanggungjawab pengelola.

Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi usai memimpin rapat menyampaikan bahwa hearing kali dari tim advokasi hukum peduli Trenggalek dimana ada dua poin yang disampaikan. Pertama tentang tentang karcis parkir di pasar pon Trenggalek.

Dimana dalam karcis di pasar pon tersebut ada klausula baku terlarang yang dicantumkan, jadi ada klausul baku yang tertulis dimana menurut mereka dapat merugikan konsumen atau masyarakat.

“Hasilnya, telah sepakat dan akan di revisi terkait permasalahan tersebut. Pertama jika karcis hilang konsumen bisa menunjukkan dokumentasi kepemilikan, sedangkan untuk lainnya akan diatur lagi oleh dinas terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komidag Kabupaten Trenggalek Agoes Setiono menyampaikan terimakasih atas masukan yang diberikan oleh tim advokasi hukum peduli Trenggalek tersebut.  

Tim advokasi tersebut telah memberikan contoh pengelolaan parkir yang benar, dan dari hasil hearing ini akan disesuaikan dengan merubah peraturan tersebut. Karena dalam pengelolaan ada pihak ketiga yang bekerjasama dengan pemerintah maka itu akan di lakukan pembenahan.

“Karcis hilang tidak ada denda lagi, cuma diminta menunjukkan dokumen kepemilikan. Untuk kehilangan barang bukan kendaraan tetap tanggungjawab pemilik barang. Karena parkir itu masuk pada poin kendaraan, sehingga yang kita bicarakan hanya kendaraan saja,” pungkasnya. (Rudi)