DAERAH  

Sulit Ditemui, Kepala Bank Sulut Diduga Alergi dengan Wartawan

Bitung, Nusantrapos.co.id – Wartawan yang memiliki fungsi kontrol sosial dan bersifat indenpenden dalam membuat pemberitaan berimbang sangat membutuhkan konfirmasi kepada siapapun yang menjadi narasumber.

Wartawan juga selaku yang menyampaikan informasi perkembangan serta sebagai Sosial Kontrol yang bersifat independen turut serta membangun terciptanya stabilitas dalam informasi dan Wartawan tidak bisa di halangi sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999

Hal ini terjadi kepada Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sulut Siane Tilaar diduga alergi wartawan, sudah beberapa kali awak media ingin bertemu untuk konfirmasi tapi sampai saat ini belum terealisasi. Beliau telah dihubungi melalui WhatsApp melalui Roby yang bekerja di bank sulut (bagian umum) namun belum ada jawaban.

Hal ini pula berbeda dengan petugas keamanan yang bekerja di Bank Sulut, Menurutnya salah satu aturan untuk bertemu pimpinan harus membuat surat.

“Kalau mau bertemu Pimpinan kami harus menyurat dulu, kalau tidak menyurat tidak bisa ketemu pak, karena itu sudah aturan di sini, ” katanya kepada awak media

Di tempat terpisah, Pemerhati kota bitung darma baginda ke pada wartawan, sangat sesalkan seorang jabatan tertinggi di Bank Sulut alergi dengan wartawan.

“Seharusnya kalau ada wartawan yang ingin konfirmasi sesuatu, atau temuan yang di dapat oleh wartawan di lapangan, harus di layani, jangan menghindar atau memberi alasan yang tidak jelas, ” ucapnya.

Darma menambahkan, jangan nanti wartawam membuat berita terus di sebut tidak konfirmasi kepada yang mau di konfirmasi

“Nanti berita sudah viral lalu di bilang wartawan membuat berita tidak seimbang, padahal saat mau di konfirmasi tidak ada jawaban dan menghindar tampa alasan, ” ujarnya.

Wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita seimbang menindaklanjuti informasi atau laporan masyarakat.

“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menyunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, ” tutup Darma.