HUKUM  

Hadirkan Saksi Ahli Sidang Pengadilan Kasus Tanah Lendawaty Oetami dan Rita Juwono

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (6/9/2022) menggelar sidang Nomor Perkara 578/Pid.B/2022/PN Jakarta Barat tentang sengketa tanah yang berujung Pidana. Sidang dipimpin Hakim Ketua A. Bondan SH. MH. dengan Hakim Anggota Sri Suharini SH. MH. dan Iwan Wardhana SH.

Gelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Prof. DR. Muh. Arief Sugiarto SH. MH. LLM. dan Dr. Ely Baharini SH. MH. MKn. Sidang dilaksanakan secara ofline.

Dalam sidang secara ofline selain dihadiri para hakim juga di hadiri tim pengacara yang di ketuai Cecep Suryadi SH. MH., Kuasa hukum terdakwa, serta M. Kurniawan SH. sebagai  Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang agenda keterangan saksi ahli, terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir secara virtual.

Menurut keterangan saksi ahli Prof. DR. Muh. Arief Sugiarto SH. MH. LLM., dalam perkara ini Lendawaty Oetami dan Rita Joewono di dakwa melakukan penggelapan barang tidak bergerak sebagaimana diancam pasal 385 (1) e KUHP.

Dari fakta-fakta persidangan yang saya ikuti, terungkap bahwa kasus ini adalah akibat ulah oknum mafia tanah dimana seorang lansia Lendawaty Oetami (86) terancam di pidana 4 tahun karena menjual tanah miliknya.

Kenapa ?, karena unsur-unsur dari Pasal 385 (1) e KUHP. Yang di dakwa itu kan tidak terbukti. Unsur-unsur dari pasal 385 (1) e KUHP antara lain, barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melanggar hukum, menjual, menukarkan, membebani dengan pinjaman uang di bank. Padahal mengetahui bahwa obyek tanah maupun bangunan diatasnya itu adalah hak milik orang lain, dalam hal ini milik pelapor.

Padahal, terdakwa merasa tidak menjual tanahnya. Kasus ini bermula dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), didalam PPJB disebutkan bahwa sampai dengan tanggal 5 September 2016 jika tidak bayar lunas maka PPJB batal demi hukum. Ini atas kesepakatan para penjual dengan pembeli.

Penjual melapor bahwa telah melakukan Akte Jual Beli (AJB) sepihak pada PPAT. Padahal di AJB disebutkan bahwa penjual diwakili pembeli. Dalam AJB dua orang tanda tangan, tapi diwakili oleh pembeli. Selanjutnya AJB yang sudah jadi dibalik nama oleh pembeli tanpa sepengetahuan penjual. Setelah balik nama atas nama pembeli kemudian dilakukan agunan ke bank untuk meminjam uang. Sementara itu PPJB sudah batal demi hukum.

Kalau unsur penjualan tidak terpenuhi, Pertama maka jelas pasal 385 (1) e KUHP tidak terpenuhi perbuatan materilnya. Yang kedua, Unsur. Padahal dia mengetahui bahwa tanah itu milik orang lain, itu tak boleh juga tanpa sepengatahuan penjual. Oleh karena itu unsur sengaja sebagai maestrea. Perbuatan material harus benar-benar terbukti.

Semestinya dua terdakwa, Lendawaty Oetami
dan Rita Joewono dibebaskan dalam perkara ini. Sepertinya kasus ini mengemuka mirip perbuatan oknum-oknum Mafia tanah. Bisa dibayangkan, pembeli hanya membayar Rp.600 Jutaan sebagai DP dan menyatakan lunas secara sepihak.

Saya mohon kepada Majelis Hakim untuk mencermati kasus ini, karena jangan sampai kasus-kasus seperti ini selalu bergulir di pengadilan sehingga kasus perdata menjadi kasus pidana.

“Saya kira yang terungkap dalam persidangan kemarin kalau saksi ahli itukan netral. Hanya Saya melihat dari pihak pertanyaan pertanyaan Majelis Hakim yang menggambarkan kronologis peristiwa hukum yang sebenarnya,” pungkasnya. (Guffe).