DAERAH  

Terkait Sidang Kasus Ade Yasin, Ini Pernyataan KPK

Cibinong, Nusantarapos – Terkait sidang kasus dugaan suap auditor BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin mengungkap adanya dugaan kolaborasi anggota DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu oknum petugas KPK.

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara saat pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin malam, 5 September 2022 menyebut adanya dugaan kolaborasi. Dugaan kolaborasi itu diungkap berdasarkan catatan notulensi pertemuan dalam laptop milik terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Namun awak media mencoba konfirmasi dengan wawancara pihak salah satu Pejabat Humas DPRD Kabupaten Bogor, Jum’at (09/09) tidak bisa menjawab pertanyaan awak media. “Masalah itu saya tidak tahu, karena permasalahannya belum tahu. Coba akang tanya ke yang bersangkutan saja”, ujarnya.

Setelah itu, awak media mencoba konfirmasi Ketua DPRD Kabupaten Bogor belum bisa diketemui. “Ya Ketua masih ada rapat, itu juga harus bikin Janji dahulu Om” ujarnya Pamdal DPRD Kabupaten Bogor kepada wartawan.

Ditempat terpisah, KPK membantah semua tuduhan adanya konspirasi antara penyidik KPK dengan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto dalam kasus tersebut.

Ali Fikri mengatakan berdasarkan informasi dari Penyidik, pernyataan yang disampaikan melalui kuasa hukum Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin tersebut tidak benar. “Penyidik yang dimaksud tidak pernah bertemu dengan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya,” ujarnya Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (08/09).

Dirinya menegaskan, penyidik yang disebut dalam pernyataan juga bukan tim satgas yang menangani perkara tangkap tangan ini. Hal tersebut, kata Fikri, bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Yang bersangkutan juga tidak pernah terlibat dalam proses penangkapan Bupati Bogor, sebagaimana tuduhannya yang menyebut penyidik ini adalah orang yang datang menangkap Ade Yasin,” kata Fikri.

Ketidak terlibatan penyidik yang dimaksud, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan rekaman penangkapan. Karena KPK mendokumentasikan proses tangkap tangan tersebut. (Rizky)