DESA  

29 Kades Minta Bappenda Kabupaten Bogor Transparan Soal Pajak Retribusi Daerah

Cibinong, Nusantarapos – Akibat turunnya angka BHPRD sebagai imbas dari terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 tahun 2022 ini, diyakini bisa mengancam pelayanan masyarakat, lantaran tak ada dana operasional desa.

Saat jajaran Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggelar audiensi dengan 29 kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor, Senin (25/09) berharap Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor diminta untuk transparan terkait Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) yang saat ini mengalami penurunan.

Diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kecamatan Citeureup, Wawan Kurniawan mengatakan, “Kesepakatan semua, jika tidak ada solusi dari Pemkab Bogor, karena tidak adanya dana operasional kemungkinan kantor desa akan tutup. Apalagi tadi ada kewajiban untuk insentif, listrik, Wifi, ATK dan lainnya”, ungkapnya.

Lanjut ia, para Kades menginginkan transparansi dari Bappenda Kabupaten Bogor, apakah sudah betul angka yang disodorkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Ketika di tahun 2023 kita dapat angka sekian, kita perlu tau. Masukannya dari 11 komponen Pajak, itu berapa saja yang masuk dari wilayah kita. Sehingga kita sendiri punya gambaran apakah angka ini sudah betul atau salah. Kalau toh kelebihan, kita juga bisa langsung klarifikasi, jangan sampai nanti malah jadi hutang seperti saat ini,” ujarnya.

Disisi lainnya menanggapi hal tersebut, mengundang perhatian serius dari Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (29/09) Ketua F-PKSH Fikri Hudi Oktiarwan, mengatakan, dalam penganggarannya, Pemerintah Desa menggunakan Perbup Nomor 59 sebagai acuan dalam membuat APBDes. Di mana di sana disampaikan tentang bagi hasil retribusi daerah.

Kemudian hitungan tersebut direvisi dengan Perbup 70, padahal program sedang berjalan. Jika ini merupakan kesalahan dalam penghitungan, maka tidak cukup dengan meminta maaf.Pemerintah harus melakukan upaya perbaikan sebagai solusi atas permasalahan ini,” katanya kepada wartawan.

Fikri Hudi Oktiarwan menuturkan bahwa Perbup Nomor 59 Tahun 2022 yang kemudian direvisi menjadi Perbup No. 70 Tahun 2022 tentang BHPRD Tahun Anggaran 2022 dikeluhkan oleh para Kepala Desa. “Oleh karenanya, kami pun meminta Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan selaku orang tua bagi para Kades untuk duduk bersama dengan para kades serta mencari solusi atas permasalahan tersebut,” jelas Fikri.

Ia pun mewanti-wanti, jangan sampai Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan terkesan menghindar dan berlepas diri dari persoalan ini.

“Jika permasalahan ini diabaikan oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan, maka bukan tidak mungkin bagi kami untuk mendorong penggunaan hak angket,” tandasnya.

Fikri menambahkan bahwa Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor juga meminta Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk segera mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. (Rizky)