DAERAH  

Pansus III Bahas Perubahan Perda Adminduk di Trenggalek Dibahas

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Pansus III DPRD Trenggalek gelar rapat kerja bahas perubahan Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang administrasi kependudukan. Perubahan tersebut dilaksanakan dalam menyikapi pelayanan dasar masyarakat dalam proses tertib administrasi di wilayah Trenggalek.

Urgensi dalam pembahasan tersebut terdapat pada pasal 97 dan 98, dimana pasal tentang sanksi administrasi tersebut akan dirubah. Pertama denda atau sanksi keterlambatan akan dihapus.

“Ada dua poin penting dalam pembahasan kali ini, pertama perubahan sanksi administrasi untuk warga negara Indonesia dan asing,” kata Guswanto dalam rapat, Selasa (4/10/2022).

Disampaikan Guswanto, untuk poin pertama sudah disepakati dan akan dijadikan rekomendasi oleh Pansus yakni tentang penghapusan sanksi Rp 1000 menjadi nol rupiah. Hal itu perlu ada rekomendasi untuk mempermudah pelayanan dasar tentang administrasi kependudukan.

Jadi poin pertama denda dihapus untuk warga negara Indonesia sudah selesai, satu poin lagi yang masih akan dibahas dalam pembahasan selanjutnya yakni sanksi denda administrasi bagi warga asing yang melanggar administrasi kependudukan di Trenggalek.

“Tinggal satu persoalan adanya sanksi untuk orang asing, apakah menunjuk nominal atau bagaimana nanti akan disimpulkan kembali,” tutur Guswanto.

Diimbuhkan Guswanto, untuk rapat kali ini masih di tunda karena poin kedua tersebut perlu pembahasan dan telaah yang lebih mendalam. Misal ada orang asing datang ke Trenggalek dan misal orang asing tersbeut menyalahi aturan sanksinya bagimana itu poin yang akan dibahas.

“Apakah denda berupa uang atau sanksi apa masih akan dibahas dalam rapat selanjutnya. Intinya satu poin sudah selesai tinggal poin tersebut yang perlu dikaji kembali,” pungkasnya. (Rudi)