HUKUM  

Ditjen Kemenkum HAM RI: Adanya Dugaan Pelanggaran HAM Kasus Ike Farida, Meminta Kapolda Keluarkan SP3

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Melalui surat No. HAM-HA.01.04-24 Perihal Rekomendasi Dugaan Pelanggaran HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Ditjen Kemenkum HAM RI) Dr. Mualimin Abdi SH. MH. meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengevaluasi menghentikan Laporan Polisi yang dilakukan PT Elite Prima Hutama (Grup Pengemban Properti Pakuwon Jati Tbk), karena adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap Ike Farida yang dijadikan tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Ike Farida yakni Putri Mega Citakhayana dalam siaran resminya yang diterima media Nusantarapos, Senin (11/10/2022).

Menurutnya, PT Elite Prima Hutama (PT EPH), anak perusahaan Grup Pakuwon Jati Tbk secara arogan tetap melawan Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi dengan menolak secara terang-terangan untuk serahkan unit apartemen milik pembelinya, Ike Farida. Ini sudah berjalan hampir 11 tahun, Alexander Tedja dan Stafanus Ridwan justru memfitnah dan mempidanakan pembelinya. Bahkan ada dugaan kuat Grup Pakuwon Jati melakukan KKN dengan oknum di Polda Metro Jaya. Kalau tidak ada dugaan KKN, lalu kenapa Unit 5 Jatanras PMJ malah menjadikan Klien kami (Ike Farida) sebagai tersangka? Tanya Kuasa hukum Ike Farida, Putri Mega Citakhayana.

Sangat lucu, jika pembeli yang sudah bayar lunas malah dituduh memalsukan perjanjian kawinnya sendiri, apa yang dilakukan oleh PT EPH dan Pakuwon Jati adalah keji dan melewati batas. Surat Dirjen HAM harus ditindaklanjuti oleh Kapolda, jika tidak ditanggapi maka masyarakat akan menduga Kapolda juga terlibat sindikasi dengan mafia tanah (Pakuwon Grup).

Sebagaimana diketahui, Ike Farida setelah membayar lunas apartemen kemudian malah dijadikan ‘tersangka’ oleh penyidik perkara. Padahal pembeli yang juga adalah doktor ilmu hukum ini telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Konstitusi, yakni: Putusan MA RI kasus konsinyasi (dimana Mahkamah Agung menolak pengembalian uang dari PT EPH, dan perintahkan untuk serahkan unit (bukan uang), Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/ PUU-XII/2015, Putusan PK MA RI No. 53 PK/PDT/2021, dan Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan. Semua putusan tersebut memenangkan klien kami dan memerintahkan pengembang untuk serahkan unit beserta kunci dan segera melaksanakan AJB.

Putusan Perlawanan di PN Jakarta Selatan No. 119/PDT.BTH/2022/PN.JKT.SEL amarnya berbunyi “….bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar dan seluruh dalilnya ditolak oleh Majelis Hakim.” Putri telah melaporkan kasus Ike Farida kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Mereka menduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus Ike Farida. Sebagai mana isi surat yang dikirimkan oleh Kemenkumham kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, tertulis bahwa sudah sepatutnya Ike Farida mendapatkan hak-haknya sebagai pembeli yang sah.

Melalui surat tersebut, Ditjen Kemenkum HAM juga memastikan bahwa mereka berwenang untuk menangani permasalahan yang dikomunikasikan Putri. Seperti tertuang dalam Pasal 281 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.” Aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat kecil justru malah tutup mata dan malah berdiri di pihak para penguasa yang korup dan mempermainkan serta melawan hukum di Indonesia.

Direktur Jenderal Kemenkum HAM Dr. Mualimin Abdi SH. MH. sampaikan bahwa Ditjen Kemenkum HAM tetap berkomitmen dan sepakat terhadap semangat untuk mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat melalui proses penegakan hukum yang dilakukan termasuk aparat kepolisian. Abdi juga merekomendasikan supaya Irjen. Pol. Fadil Imran selaku Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya untuk melakukan evaluasi mengenai penghentian penyidikan terkait laporan dari PT EPH yang menuduh Ike Farida telah melakukan pemalsuan novum.

Rekomendasi itu didasari atas Putusan PN Jaksel No. 119/ Pdt.Bth/2022/ PN.Jkt.Sel tanggal 3 Agustus 2022 yang menyatakan bahwa PT EPH adalah pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya. Bisa disimpulkan bahwa seluruh dalil dari PT EPH adalah tidak benar.

Melalui surat ini semakin menegaskan bahwa pihak yang seharusnya dilindungi oleh aparat kepolisian bukanlah pengembang melainkan Ike Farida. Perlindungan terhadap Ike Farida urgen untuk dilakukan dalam tempo waktu secepat-cepatnya, tanpa ada alasan apa pun yang menghalangi Ike Farida untuk dilindungi. Kapolda Imran juga harus bertanggung jawab dan ikut mengawasi dalam proses penegakkan hukum yang terjadi di dalam tubuh Kepolisian RI. Sudah cukup kemelut dan berbagai tindak kejahatan maupun ketidakadilan yang terjadi di tubuh kepolisian. Saatnya Kepolisian RI berbenah dan berdiri di pihak korban yang sebenarnya. (Guffe).