Jakarta, Nusantarapos – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sopir Go Car inisial ADR (26 tahun), yang jasadnya dibuang di Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022) lalu.
Tiga pelaku yang dibekuk yakni AW (19 tahun), ME (24 tahun) dan MF (24 tahun). Menurut pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali melakukan pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa mayat korban baru ditemukan keesokan hari. “Rabu 5 Oktober 2022 pukul 12. 00 di perairan muara Tawang Tarumajaya, Bekasi, jawa barat disitu ditemukan mayat korban, ” jelasnya.
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. “Tersangka AW adalah merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban/menusuk korban, ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang, ” paparnya.
Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi Gocar untuk mengantar ke lokasi yang sepi / jauh dari pemukiman.
“Modus pelaku adalah pelaku memesan taksi online melalui aplikasi gocar ke suatu tempat jauh dari pemukiman. Driver dianiaya sampai meninggal dan jasadnya dibuang ke BKT lalu mobilnya diambil oleh pelaku, ” terang Zulpan.
Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti Mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu Gocar milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian/baju yang dipergunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi perampokan,
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.
“Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” tegas Kombes Zulpan.
Wartawan: Arie Septiani