HUKUM  

Hadiri Sidang Perdana, Ketum HBB : Hukuman Mati Final untuk Ferdy Sambo

Pengurus Horas Bangso Batak (HBB) berfoto bersama saat menghadiri sidang perdana Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ketua umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul MH menghadiri sidang perdana terkait pembunuhan berencana Yosua oleh Irjen Pol Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lamsiang Sitompul mengatakan agar sidang pengadilan bersikap tegas sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

“Sampai pada kesimpulan kami agar Ferdy Sambo kena pasal pembunuhan berencana ancaman maksimalnya hukuman mati, jangan nanti pasalnya tidak memadai,” kata Lamsiang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (17/10/22).

Yang kedua, lanjut Lamsiang, pembunuhan berencana ini dilakukan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). “Apalagi, polisinya, polisi, nggak ada yang lebih tinggi dari dia, Kapolri sudah yang melakukan pengawasan,” katanya, yang datang hari minggu ke Jakarta dari Jambi kemarin, minggu (16/10/22).

Puluhan warga Batak yang tergantung dalam Horas Bangso Batak antusias menyaksikan sidang perdana Ferdy Sambo cs melalui layar LED di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, Lamsiang juga berharap agar pelaku yang terlibat agar mendapst tindakan hukum yang seberat-beratnya.

Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy disangka sebagai otak aksi pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.