Presiden Dorong Polri Kembalikan Kepercayaan Masyarakat, Relawan : Kalau Tak Mampu Mundur 

Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) sekaligus Kordinator Team Hukum Merah Putih C. Suhadi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID –  Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mulai dari para pejabat utama Mabes Polri, kepala kepolisian daerah (kapolda), hingga kepala kepolisian resor (kapolres) seluruh tanah air di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Relawan Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) mengharapkan Polri harus bisa melakukan reformasi birokrasi di institusinya.”Instruksi Presiden adalah bagian untuk perbaikan institusi kepolisian, tujuannya agar Polri tidak lagi melakukan hal-hal yang diluar hukum,” kata Ketua Umum Ninja C Suhadi di Jakarta, Selasa (17/10/2022).

Suhadi mengatakan Polri pada tugas Penyidikan adalah tempat orang-orang untuk mencari keadilan, tentunya ajakan ini bisa digerakan oleh Polri untuk menjaga kredibilitasnya yang selama ini mulai hilang kepercayaannya. Apa yang dikatakan oleh Presiden Jokowi harus diapresiasi, dan Polri harus berani merubah paradigma lama yang mengedepankan kepentingan sekelompok orang untuk menuju paradigma reformasi.

“Karena selama ini ketika ada sebuah kasus yang dilaporkan oleh masyarakat biasa, Polri seakan diam tidak memprosesnya. Harusnya sebagai institusi penegakan hukum, Polri jangan melihat siapa yang membuat laporan dan berapa yang dijanjikan atau berapa yang harus dibayar tetapi siapapun yang membuat laporan harus diproses sehingga ini menjadi warning atau penggerak untuk perbaikan Polri,” ujarnya.

Suhadi menjelaskan, sekarang yang berat adalah bagaimana Polri menghadapi orang-orang yang selama ini diduga memback up Polri baik yang di daerah ataupun pusat. Seperti misalnya mafia tanah, pengembang-pengembang nakal yang menyerobot tanah rakyat warga biasanya sulit untuk dilakukan tindakan meskipun mereka cenderung menggunakan dokumen-dokumen palsu dan jelas jelas itu adalah sebuah tindak pidana.

“Polri juga seperti tak berdaya ketika adanya dugaan mafia tanah yang jelas-jelas merugikan masyarakat kecil. Bahkan ada beberapa kejadian para mafia tanah itu selain menggunakan dokumen palsu, mereka biasanya menutup laporan dengan iming-iming sejumlah uang sehingga hak rakyat yang telah dirampas tidak didapatkan, tidak dapat dikembalikan lagi. Dan itu yang selama ini terjadi” ucapnya.

Padahal di Badan Pertahanan Nasional (BPN), lanjut Suhadi, sedang giat melakukan pemberantasan mafia tanah. Namun pemberantasan itu banyak terkendala salah satunya adalah ketika ada masyarakat yang melaporkan dugaan mafia tanah ke kepolisian, justru laporannya sering terhenti karena adanya dugaan kerjasama dengan oknum atau bahkan karena laporan itu tidak ada embel-embelnya dari si pelapor sehingga Polri enggan untuk menindaklanjutinya.

“Hal itu kan cukup memprihatinkan, padahal seharusnya untuk pemberantasan mafia tanah itu BPN dan Polri saling bersinergi, namun pada kenyataannya di lapangan sering terjadi miss komunikasi. Kalau Polri tidak berani menindaklanjuti suatu laporan masyarakat yang jelas-jelas dirugikan oleh mafia tanah sama juga bohong,” tuturnya.

Suhadi menjelaskan hal itu pun bukan hanya terjadi di BPN, tetapi juga di Mahkamah Agung karena Polri tidak berbuat maka Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara sekarang tidak memperdulikan dokumen sebagai alat bukti palsu atau tidak dibiarkan saja, sehingga tujuan mafia tanah tercapai merampas hak masyarakat. Dan masyarakat pemilik tanah cuma gigit jari, tanpa bisa berbuat.

“Padahal Polri seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakkan hukum dan kalau itu bisa dilakukan maka para mafia tanah tidak akan berani mengganggu (merampas) hak masyarakat. Dan seharusnya apabila itu dilakukan Polri akan mendapat apresiasi, sehingga dengan begitu harapan Presiden untuk menjadikan Polri sebagai lembaga penegakan hukum yang kuat akan bisa terwujud,” ujarnya

Dan perlu diingat, lanjut Suhadi, penegakan hukum yang dimulai dari Polri adalah bagian dari legesi Prisiden diakhir masa jabatannya, sehingga kerja – kerja Polri khususnya Kapolri dalam memperbaiki citra Polri adalah menjadi tugasnya. Hingga sekarang ini, lanjutnya saya selaku relawan masih percaya dengan Kapolri.

“Untuk saat ini, kita harus memberikan waktu kepada pimpinan tertinggi Polri yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan kinerjanya selama beberapa pekan ke depan. Karena Pak Presiden baru memberikan instruksi beberapa hari lalu, jadi kita tunggu saja satu atau dua bulan ke depan langkah apa yang bisa dilakukan oleh Kapolri untuk memperbaiki institusinya,” katanya.

Suhadi menerangkan jika dalam waktu tersebut institusi kepolisian tetap seperti ini, maka Presiden harus memikirkan apakah Kapolri yang saat ini dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo layak dipertahankan atau tidak, karena jujur kami sebagai Relawan prihatin lihat Presiden yang tujuan baik untuk penegakan hukum tapi tidak tercapai dan penegakan hukum hanya jalan di tempat.

“Dan sebetulnya ini juga momment buat Kapolri untuk berbenah dalam melaksanakan misi reformasi kepolisian. Karena Polri harus bisa menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di negeri ini, agar masyarakat bisa mendapatkan penegakan hukum dengan seadil-adilnya,” tutup Kordinasi Team Hukum Merah Putih tersebut.