BPJS Kesehatan Zona Anti Gratifikasi

Jakarta, Nusantarapos – BPJS Kesehatan senantiasa melayani peserta JKN dengan penuh integritas dan juga profesional. Budaya itu diciptakan guna membangun lingkungan yang adil tanpa diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada peserta. BPJS Kesehatan juga menumbuhkan sifat integritas dengan tidak menerima ataupun memberikan gratifikasi bersama dengan para pemangku kepentingan seperti instansi pemerintah, vendor, badan usaha dan juga fasilitas kesehatan baik di tingkat primer maupun rujukan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Raka Dwi Herawati (27), salah satu peserta JKN yang berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur untuk memperbarui data anggota kartu keluarga karena baru saja menikah.

“Pengalaman saya mendapatkan pelayanan di BPJS Kesehatan tidak hanya sekali ini saja. Pada tahun 2016 saat mendampingi orang tua mendaftar menjadi peserta JKN di segmen kepesertaan mandiri (PBPU), awalnya saya mengira ada biaya pendaftarannya tapi ternyata tidak ada sama sekali. Kami hanya perlu membayar iuran JKN yang menjadi kewajiban peserta JKN setiap bulannya. Kejadian waktu itu yang membuat pikiran saya terbuka sebagai anak muda bahwa pelayanan pemerintah sudah semakin membaik dengan tidak adanya pungli dan hari ini saya datang kembali dengan perasaan takjub karena pelayanan yang jauh lebih nyaman dan kondusif dari sebelumnya,” ungkap Raka saat dijumpai oleh tim Jamkesnews, Jumat (21/10).

Raka menjelaskan bahwa pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Timur saat ini sudah tidak penuh dengan antrean lagi, cenderung sepi dibandingkan dulu ia pernah berkunjung. Hal tersebut ia simpulkan karena adanya inovasi dari BPJS Kesehatan berupa Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165 dan Pandawa yang dapat diakses peserta untuk mengurus hal tertentu tanpa harus datang ke kantor cabang.

Terobosan dari BPJS Kesehatan itulah yang semakin membuat dirinya percaya bahwa BPJS Kesehatan mendukung untuk tidak ada tempat untuk gratifikasi karena fitur-fitur diatas membuat tidak ada lagi praktek percaloan.

“Selain pengalaman mengurus administrasi kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan, saya juga punya pengalaman mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan JKN. Saya pernah rawat inap selama lebih dari seminggu di rumah sakit karena sakit tipes. Mulai dari masuk instalasi gawat darurat lalu proses rawat inap sampai dengan sembuh dan akhirnya pulang sama sekali tidak ada iur biaya sama sekali. Seluruh prosesnya sangatlah mudah dan tidak dipersulit, kabar yang berhembus kalau pelayanan menggunakan JKN sering disukarkan nyatanya tidak benar. Asal sesuai prosedur semuanya pasti akan lancar,“ tutup Raka.