HUKUM  

Istaka Karya Dinyatakan Pailit, Kreditur Pesimis Piutang Mereka Terbayarkan

Kreditur dan puluhan karyawannya melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Istaka Karya pailit, buntut dari keputusan tersebut ratusan kreditur BUMN itu tak yakin piutang mereka lunas terbayar. Bahkan mereka hakul yakin pailit yang diputuskan Pengadilan Niaga merupakan upaya perusahaan plat merah itu mengemplang hutang yang totalnya mencapai satu triliun rupiah.

Hari ini Pengadilan Niaga mengenalkan para kurator yang akan memeriksa seluruh aset Istaka Karya termasuk hutang piutang perusahaan dibawah Kementerian BUMN itu, saat pengenalan para kreditur menyuarakan keluh kesahnya atas keputusan pailit Istaka Karya. Suara-suara mereka pesimis barang dan jasa para kreditur membangun infrastruktur negara tak akan terbayar akibat keputusan pailit tersebut.

Para kreditur (rekanan kerja) Istaka Karya yang jumlahnya ratusan itu rata-rata lebih dari 4 tahun menangani proyek infrastruktur negara yang tendernya dimiliki Istaka Karya. Bahkan ada yang lebih dari 10 tahun mengerjakan proyek Istaka Karya tapi hingga perusahaan plat merah itu di-pailitkan tagihan atau piutang mereka belum sepenuhnya terbayar.

Sebelum pengenalan kurator, para kreditur mengadakan pertemuan guna membahas langka apa yang akan mereka tempuh untuk memperjuangkan hak mereka terhadap Istaka Karya. Karena upaya para kreditur itu infrastruktur seperti Tol Bandara Soeta, underpass Kuningan, tol Jagorawi, hingga pembangunan Ibukota baru (IKN) terwujud dan bisa dinikmati masyarakat.

Tapi pekerjaan dan keringat mereka ‘mempercantik’ negeri ini belum lunas dibayar negara dalam hal ini pihak Istaka Karya. Menurut para kreditur itu selama ini memang ada pembayaran dari Istaka Karya tapi jumlahnya jauh dari apa yang mereka harapkan. “Tagihan kami puluhan juta tapi yang kami terima hanya 5 juta itu juga dibayar setahun dua kali atau per enam.bulan”, ungkap Bambang Susilo pengusaha disabilitas yang ikut membangun underpass Kentung, Yogyakarta.

Perusahaan milik Bambang adalah penyuplai pasir dan kerikil Underpass Kentung, 30 karyawan di perusahaan tersebut seluruhnya penyandang disabilitas. “Saya satu-satunya penyandang disabilitas yang memiliki tambang, kalau begini akhirnya (Istaka Karya pailit-red) kami mau kerja apalagi. Ngamen di jalan ‘digaruk Satpol PP, buka tanbang diakali BUMN”, tandasnya dengan wajah tertunduk lesu.

Keluhan itu sama dengan rasa kesal Andi Simanjuntak, Grace, serta Sofia tiga orang yang mewakili perusahaannya masing-masing sebagai kreditur Istaka Karya. Mereka yakin tagihan yang mereka punya masing-masing angkanya miliaran rupiah tak akan dibayar Istaka Karya. Ketiganya bersuara lantang, “ini namanya ngemplang hutang, masa proyek sudah selesai 10 tahun lalu tagihan kami belum juga dilunasi. Eh, sekarang pailit lagi, lunasi dulu hutang kami setelah itu mau ditutup ya ditutup deh”, ujar mereka.

Nantinya selama menunggu pihak kurator bekerja sesuai yang diperintahkan Undang-undang, para kreditur akan melakukan berbagai upaya agar modal yang telah mereka tanam di proyek pemerintah dilunasi. Salah satu rencana dalam beberapa hari kedepan mereka akan audensi dengan DPR dengan harapan para wakili rakyat itu menyuarakan kesulitan mereka menagih hutang ke Istaka Karya lewat Menteri BUMN atau Presiden Joko Widodo.