HUKUM  

Kepailitan Istaka Karya Digugat oleh 2 Perusahaan Pemegang Saham

Amos Cadu Hina SH MH, M Ishomuddin SH, dan Wahyu Hidayat Nugroho SH, Kuasa Hukum dari PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak saat sidang perdana.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Persoalan PT Istaka Karya yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ternyata belum berakhir. Terbukti, dua perusahaan selaku pemegang saham di PT Istaka Karya, yakni PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tergugat para kurator yang menangani perusahan pailit PT Istaka Karya.

Para tergugat tersebut, yakni, Otto Bismark Simanjuntak SH (Tergugat I), Jimmy J.S Pangau SH (tergugat II), Yohanes Sulung Hasiando SH (tergugat III), dan I Putu Edwin Wibisana Kartika (tergugat IV), dengan turut tergugat adalah PT Riau Anambas Samudera.

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan sidang pertama digelar Rabu (2/11/2022) sore.

Amos Cadu Hina SH MH, M Ishomuddin SH, dan Wahyu Hidayat Nugroho SH, Kuasa Hukum dari PT Saeti Concretindo Wahana dan PT Saeti Beton Pracetak, dalam materi gugatannya, menguraikan, antara lain, PT Anambas Riau Samudera (turut tergugat) yang mengajukan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) salah menempatkan diri dengan menyatakan sebagai kreditur.

“Status Riau Anambas Samudera adalah sebagai pemegang saham. Bukan kreditur. Sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 170 ayat (1) undang-undang kepailitan dan PKPU,” papar kuasa hukum.

Lebih jauh, dalam gugatan lain-lain ini, kuasa hukum dari Kantor Hukum Amos Cadu Hina & Partners ini menuntut, antaralain: menyatakan batal demi hukum putusan pengadilan niaga pada PN Jakarta Pusat dengan nomor 26/PDT. PEMBATALAN PERDAMAIAN/2022/PN.NIAGA.JKT.PST; dan membatalkan penunjukan para kurator (tergugat I, II, III, dan IV).