banner 970x250

KAMPAK Gelar Aksi Dugaan Korupsi Fadel Muhammad Di Kejagung

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Ratusan Aktivis yang terdiri dari Pemuda dan Mahasiswa tergabung dalam Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) mendatangi Kejaksaan Agung RI di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Aksi yang di gelar mulai pukul 11.00 WIB berjalan tertib. Masa membawa berbagai poster teatrikal yang mempersoalkan Anggota DPD RI Fadel Muhammad yang diduga ada dugaan korupsi alias masih tidak ‘clear dan clean’ saat menjabat Gubernur Gorontalo.

” Kami mencatat permohonan praperadilan Gorontalo Corruption Watch (GCW) yang hasilnya Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Gorontalo membatalkan Surat Perintah Penghetian Penyidikan (SP3) dan Perintahkan Kejati Gorontalo melimpahkan ke pengadilan yakni
Fadel muhammad statusnya yang kembali menjadi tersangka dalam kasus penyalah gunaan sisa APBD tahun 2001″, ujar Yusuf Koordonator lapangan KAMPAK di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Yusuf menegaskan, Ketika menjadi Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad membuat Surat Keputusan bersama dengan Ketua DPRD Amir Piola Isa bersepakat untuk menggunakan sisa APBD Gorontalo tahun 2001 sebesar Rp 5,4 miliar untuk dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Gorontalo sebagai dana mobilisasi. Padahal, seharusnya uang itu dikembalikan ke kas negara.

Oleh karenanya, Fadel, Amir, dan Ketua Komisi C DPRD Provinsi Gorontalo, almarhum Rustam Wantogia ketika itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo. Namun, hanya Amir yang kasusnya maju ke pengadilan dan dihukum 1,5 tahun penjara. Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terhadap Fadel Muhammad.

Selain kasus diatas kata Yusuf, Fadel Muhammad juga terkena kasus korupsi alat kesehatan (alkes) yang sudah di sidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pada dinas kesehatan provinsi Gorontalo tahun 2004 yang melibatkan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad.

Seperti di ketahui tegas Yusuf, dugaan Korupsi pengadaan alkes pada 2004 senilai Rp 7,9 miliar itu pelaksana proyek Richard, telah dijebloskan ke penjara dengan vonis empat tahun penjara.

“Kemudian mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge telah di vonis Mahkamah Agung (MA) 5 tahun penjara. Menurut Agus, proses hukum terhadap kasus korupsi alkes ini sudah memvonis ‘inkracht’ terhadap beberapa orang yang terlibat seperti Richard dan Podungge (Thamrin)”, pungkas Yusuf.

Masa aksi sempat di terima oleh perwakilan Kejaksaan Agung untuk menyampaikan tuntutan aksinya. Tuntutan antara lain, Segera tangkap dan adili Anggota DPD Fadel Muhammad dalam kasus dana Silpa APBD sebesar 5,4 M.

Kemudian Kejagung untuk menelisik dugaan peran,
keterlibatan Fadel Muhammad sebagai Gubernur Gorontalo saat itu dalam kasus Alkes dimana Kasus ini sudah berjalan sangat lama maka sudah sangat layak dan sudah wajib hukumnya Kejagung segera ambil alih kasus Alkes ini dari Kejati Gorontalo apalagi dalam petikan putusan Mahkamah Agung (MA) itu nama Fadel Muhammad di sebut-sebut sampai 5 kali.

Sementara Pihak Kejagung yang di wakili Kapuspenkum (Pusat Penerangan Hukum ) Erwan dan Bambang mengatakan mengapresiasi Aksi KAMPAK dan memberi masukan untuk melengkapi berkas Tuntutan Kampak sebagai Dokumen resmi di tujukan kepada Jaksa Agung cq Jampidsus.

Setelah berdialog dengan konstruktif masa KAMPAK optimis dengan Kinerja KeJaksaan Agung yang kinclong berantas Korupsi dapat menuntaskan kasus korupsi Fadel Muhammad /Anggota DPD yang terbilang sudah lama dan terkatung katung sangat berharap bisa tuntas diera Jakgung sekarang. (mars/*)