FKPP PPP Tolak Politisasi Tempat Ibadah dalam Pemilu 2024

Jakarta, Nusantarapos – Muchbari, selaku Koordinator Front Kader Penyelamat Partai PPP (FKPP PPP) menolak segala bentuk penggunaan masjid dan tempat ibadah lainnya untuk kepentingan kampanye dan pemenangan calon tertentu dalam konstelasi politik Pemilu 2024.

“Kami menolak praktik-praktik politisasi tempat ibadah yang sering dijadikan sebagai ajang penyampaian agitasi politik, ” ujarnya dalam Keterangan Pers di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

“Kami bertekad sekuat tenaga untuk menolak segala bentuk praktik politisasi masjid/tempat ibadah lainnya untuk kepentingan kampanye dan pemenangan calon tertentu,” lanjutnya.

Ia menilai tahun politik merupakan waktu yang sangat rentan akan penggunaan tempat-tempat ibadah sebagai tempat kampanye.

“Sudah terjadi dalam beberapa kasus di beberapa daerah menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye dan itu saya kira sangat tidak bagus,” terang Muchbari.

Menurutnya, Masjid/tempat ibadah lainnya mempunyai fungsi jangka panjang, yakni mengukuhkan persaudaraan. Masjid dan tempat ibadah lainnya pun kata dia seharusnya bisa menjadi sentra informasi bagi umat muslim. Adapun fungsi-fungsi ini, kata dia, bisa luntur oleh kepentingan politik jangka pendek.

“Jangan sampai masjid dan tempat ibadah lainnya dijadikan hal-hal yang sifatnya jangka pendek. Pemilu kita tahu itu untuk kepentingan jangka pendek, lima tahunan,” tuturnya.

Berikut poin penting dari FKPP PPP yang menolak politisasi tempat ibadah :

1. Kami berkeyakinan bahwa masjid/tempat ibadah lainnya didirikan adalah atas dasar dan asas ketakwaan dan karenanya kesuciannya harus senantisa kita jaga bersama.

2. Kami berkomitmen menjadikan masjid/tempat ibadah lainnya sebagai pusat kegiatan ibadah, dakwah, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan.

3. Kami berjanji untuk menguatkan koordinasi dan kerjasama antar pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya dalam memakmurkan tempat ibadah dan memberdayakan umat melalui kegiatan yang positif dan berkelanjutan.

4. Kami beritikad baik untuk menjadikan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai pelopor moderasi agama dalam menangkal paham radikalisme, terorisme, intoleransi, dan ujaran kebencian.

5. Kami bersepakat untuk melarang penyebaan fitnah, hoax, SARA, dan sesat-menyesatkan dari mimbar-mimbar masjid maupun tempat ibadah lainnya.

6. Kami bertekad sekuat tenaga untuk menolak segala bentuk praktik politisasi tempat ibadah (penggunaan masjid/tempat ibadah lainnya untuk kepentingan kampanye dan pemenangan calon tertentu)