HUKUM  

Banyak Korban Gagal Ginjal Akut, PKHMK Nilai BPOM Lamban dan Lalai

Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) Dr. Dra. Risma Situmorang, SH, MH.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) menyayangkan lambannya peran BPOM dalam menangani kasus penyakit gagal ginjal akut yang dialami 305 anak beberapa waktu lalu dan menyebabkan 178 anak meninggal.

“Hal ini tentunya sangat kita sayangkan, dan ini seharusnya sudah merupakan peristiwa kemanusiaan yang luar biasa,” kata Ketua Umum PKHMK Risma Situmorang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (4/11/2022).

Risma menuturkan hal seperti ini seharusnya tidak terjadi andai saja BPOM melakukan tugas dan fungsinya secara menyeluruh terhadap produk-produk kesehatan dan melakukan pengecekan secara berkala terhadap produksi obat-obatan tersebut

“Yang kita lihat saat ini BPOM sepertinya kurang atau bahkan tidak sama sekali melakukan uji berkala terhadap produk kesehatan itu,” jelasnya.

“Padahal uji berkala ini perlu dilakukan sehingga para produsen obat tidak bisa mengganti bahan baku obat yang berdampak pada kesehatan dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Risma juga menuturkan masyarakat maupun korban yang tidak menerima kejadian ini bisa saja melakukan gugatan terhadap Produsen obat maupun BPOM.

“Produsen obat bisa saja digugat secara pidana dan BPOM diikutsertakan sebagai turut tergugat,” tutupnya.