Kabupaten Bogor Belum Miliki CCTV Tilang ETLE

Cibinong, Nusantarapos – Tertuang surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, polantas diminta memaksimalkan penindakan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

Artinya, anggota polisi lalu lintas (Polantas) dilarang melakukan penindakan tilang manual untuk menghindari pungutan liar. Instruksi itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram ke seluruh jajaran Korlantas Polri.

Namun seperti diwilayah Kabupaten Bogor belum melakukan penindakan sanksi tilang kepada pengendara yang kedapatan abai aturan berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor dalam waktu dekat akan menerima Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dari Polda Jawa Barat sebagai pengganti tilang manual.
“Jadi memang di Kabupaten Bogor sendiri kami belum memiliki ETLE, masih menunggu dan sudah diajukan kepada Polda Jabar,” ujar Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky kepada wartawan dilansir media online, Rabu (02/11).

ETLE Mobile sendiri memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendara. “Informasi kami dapat itu, satu ETLE berupa mobil dengan alat yang dapat men capture atau menangkap pelanggar lalulintas,” ujarnya.

Sambil menunggu proses pengadaan ETLE dan menghindari kekosongan, Satlantas Polres Bogor tetap melakukan pembinaan kepada para pelanggar lalulintas. “Kami tidak mau masyarakat kehilangan sosok polisi di lapangan, maka dari itu kami melakukan pembinaan, bagi yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas, baik tidak menggunakan helm, surat-surat tidak lengkap, melawan arus dan lainnya,” tambahnya.

Pembinaan yang dimaksud mantan ajudan ibu negara pada tahun 2015 ini diantaranya pelanggar lalulintas diminta untuk membaca Alquran bagi yang beragama muslim dan membaca doa taubat bagi non muslim.

Diharapkan dengan pembinaan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Bogor dapat membangun budaya tertib lalulintas dan sadar pentingnya keselamatan berkendara. “ETLE kan masih terbatas, mungkin nanti polsek-polsek yang ada di Kabupaten Bogor sembari menunggu ETLE akan melakukan penindakan serupa yang telah kami lakukan seperti membuat pernyataan, membaca undang-undang lalulintas, membaca Alquran dan doa,”ujarnya.

Nantinya ETLE Mobile tersebut akan dipasang terlebih dahulu di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor. “Kita pasang di Cibinong dulu, saya berharap Polda Jabar membarikan ETLE yang banyak mengingat Kabupaten Bogor sangat luas,” ujarnya. (Rizky)