Simak, Diskusi Forum Wartawan Polri Dengan Gakkum Ditlantas PMJ Soal Penghapusan Tilang Manual

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Sejak di keluarkan dalam surat telegram Polri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, polantas diminta memaksimalkan penindakan tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun mobile.

Artinya, anggota polisi lalu lintas (Polantas) dilarang melakukan penindakan tilang manual untuk menghindari pungutan liar. Instruksi itu dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram ke seluruh jajaran Korlantas Polri.

Dari hal tersebut Forum Wartawan Polri menggelar diskusi bersama Gakkum Ditlantas PMJ, serta di hadiri Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Jhoni Eka Putra diwakili oleh Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum PMJ Kompol Edy P, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, bertempat di Ballroom Hotel Diradja, Jumat (11/11).

Diskusi tersebut di awali pembuka dari Kasi Laka Lantas Subdit Gakkum PMJ Kompol Edy P yang mewakili Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ menjelaskan, “Tercatat ratusan ribu pelanggar ditilang baik secara manual maupun dengan kamera elektronik traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik hingga Oktober 2022. “Jumlah yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar,” ujarnya.

Selain itu, kamera E-TLE juga tidak dapat merekam pelanggaran penggunaan knalpot bising. Hal tersebut karena penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.

Bahwa kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor atau dengan pelat nomor bodong. “Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana”, ujarnya.

Diskusi selanjutnya Ketua ITW Edison Siahaan mengatakan, setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk meniadakan tilang manual, penindakan hanya dilakukan melalui tilang elektronik. “Selama Oktober 2022 mulai 23 Oktober penindakan hanya dilakukan menggunakan e-TLE. Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar”, ujarnya.

Perlu diketahui, kepolisian bakal mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik diwilayah hukum PMJ terdiri dari 29 ETLE cek poin dan 28 E Police .

Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022.(Rizky)