HUKUM  

Tak Terima Anaknya Mendapat Kekerasan, Ibu Korban Lapor Polisi

Jakarta, Nusantarapos – Kekerasan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini menimpa seorang anak laki-laki bernama Bagaskara (16), salah seorang siswa sekolah swasta di Jakarta.

Tak terima dengan kekerasan terhadap anaknya, keluarga korban mendatangi Polres Jakarta Selatan, Sabtu (12/11/2022) untuk melaporkan ER terduga pelaku kekerasan. ER adalah anak dari petinggi Polri.

Kepada wartawan, korban yang didampingi keluarga menjelaskan, kejadian berawal diduga dari adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Saat itu, korban akan mengikuti pelatihan bimbel, lalu korban mendapatkan chat dan telpon dari pelaku yang mempertanyakan alasan korban memakai topi milik pelaku. Padahal, sedari awal korban sendiri tidak mengetahui kalau topi tersebut merupakan milik pelaku.

“Saya hanya memakai karena banyak teman-teman yang memakai topi tersebut, saya tidak tahu kalau topi itu milik ER. Kemudian ketika saya tahu itu topi miliknya, saya langsung mengembalikannya dan meminta maaf melalui chat WhatsApp ketika saya tahu topi itu milik ER, ” ujar Bagaskara.

Usai mendapatkan telepon, lanjut Bagaskara, pelaku kemudian mendatangi dirinya yang saat itu berada di dalam mobil. Tiba-tiba, tanpa basa basi, si ER langsung melakukan pemukulan melalui kaca mobil yang terbuka. Lalu, pelaku menyuruh korban untuk turun dari mobil. Setelah itu, korban kembali di pukul sambil di tendang pasca turun dari mobil.

Bagaskara juga mengaku bahwa kekerasan kembali dialaminya ketika di lapangan, dimana saat itu juga sempat disaksikan oleh sang pelatih. Namun, si pelatih tidak berani melerai dengan alasan ER adalah anak salah satu petinggi Polri. Tak lama, polisi yang sedang berjaga di lokasi sempat melerai, namun pelaku menghardiknya dengan kata-kata.

“Sebelum terjadi pemukulan, saya sempat meminta maaf via chat. Bahkan setelah saya di pukul pun saya disuruh meminta maaf kembali oleh sang pelatih, padahal pelatih itu tahu kalau saya yang di pukul, ” ungkap Bagaskara.

Mendapat perlakuan tersebut, ibu korban mengaku geram karena anaknya saat pulang ke rumah mengalami lebam di bagian mata sebelah kiri, dan korban mengaku kesakitan pada bagian perut ulu hati. Ibu korban pun langsung meminta aparat kepolisian menangkap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76c jo. 80 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak. (*)