DAERAH  

Awal Tahun 2023, Plt Bupati Bogor Minta PKL Kawasan Puncak di Tertibkan

Cibinong, Nusantarapos – Sebelumnya pada tahun 2020 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun Rest Area Gunung Mas Puncak sebagai bagian dari dukungan penataan Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Rest area ini berfungsi menata pedagang kaki lima (PKL) atau usaha mikro serta meningkatkan kegiatan agrowisata sehingga meningkatkan perekonomian di Kawasan Puncak pasca pandemi Covid-19.

Pembangunan Rest Area Gunung Mas Puncak dengan anggaran sebesar Rp 52,9 miliar dilakukan oleh PT Subota International Contractor sebagai kontraktor pelaksana. Rest area tersebut telah siap ditempati oleh 516 PKL atau usaha mikro guna meningkatkan pariwisata wilayah Bogor dan sekitarnya.

Selain itu, pembangunan rest area ini juga merupakan salah satu upaya jangka panjang dalam mengurangi risiko terjadinya longsor pada jalur Puncak akibat adanya perubahan pemanfaatan ruang, curah hujan tinggi, dan kondisi topografi.

Hal tersebut diungkapkan Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menegaskan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak harus dilaksanakan awal tahun.

Menurutnya, pada akhir tahun ini rest area Gunung Mas akan diserahterimakan dari Pemerintah Kabupaten Bogor khususnya Dinas Perdagangan dan Perindustrian kepada BUMD Sayaga Wisata Bogor.

“Setelah pekerjaan di rest area Gunung Mas selesai, seperti pemasangan listrik, air dan pekerjaan Cipta Karya, baru kita serahkan ke BUMD,” ujar Iwan Setiawan kepada wartawan.

Setelah diserahterimakan, baru Pemerintah Kabupaten Bogor fokus pada rencana penertiban PKL untuk direlokasi ke tempat baru. “Saya juga minta soal data PKL yang akan masuk ke rest area berapa pastinya, lalu untuk PKL baru yang tidak masuk pendataan harus kita sosialisasikan seperti apa, jangan sampai mereka juga berpikir akan pindah ke yang baru,” ujanya. (Rizky)