banner 970x250
DAERAH  

AL CS Dilaporkan Masyarakat Hukum Adat Negeri Rohomoni Atas Uraian Bukunya

JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, menyampaikan laporan ke kepolisian atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni yang dilakukan AL, SHL dan NAN.

Abdul Gafur Sangadji SH. MH. selaku Ketua Tim Hukum mengatakan, Para terlapor telah melakukan publikasi buku berjudul “Analisis Semiotika terhadap Aksara Penanggalan Kalender dalam Tradisi Keagamaan di Hatuha dan Ulakan” yang diterbitkan Pustaka Pelajar Yogyakarta dengan Nomor ISBN:978-623-236-2628, cetakan Maret 2022.

“Sejak buku tersebut diterbitkan dan didistribusikan secara meluas, kami selaku masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni merasa dilecehkan, dinistakan, dan dicemarkan nama baiknya atas ulasan para terlapor dalam buku yang dimaksud,” ucapnya. Dalam siaran resminya di Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Jumat (26/11/2022).

Lebih lanjut diungkapkannya, ulasan tersebut khususnya di halaman 73 dan 74 para terlapor telah menyampaikan ulasan yang mengandung muatan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik dan telah menimbulkan kegaduhan dan reaksi yang meluas di kalangan masyarakat dimana masyarakat Negeri Rohomoni dituduh berpahamanimisme, dinamisme, dan berpegang pada syirik.

Ulasan tersebut memancing kemarahan yang meluas karena tidak valid, tidak faktual dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai ajaran agama Islam dan adat istiadat yang sangat dijunjung tinggi masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni. Dalam uraiannya sangat tidak berhati-hati dalam melakukan penulisan hanya didasarkan pada asumsi. Ulasan tersebut tidak dapat diterima masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni,

Para terlapor menguraikan tidak berdasarkan pada keterangan ahli atau narasumber dari Negeri Rohomoni yang mempunyai kompetensi dan mengetahui tatanan nilai-nilai keislaman dan keadatan masyarakat hukum adat Negeri Rohomi. Uraiannya sangat melukai dan merendahkan harkat dan martabat masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni.

Masyarakat hukum adat Negeri Rahomoni sebagai masyarakat Islam yang melaksanakan AlQur’an dan Sunnatullah merasa dihina, dinistakan dengan buku tersebut. Masyarakat hukum adat Negeri Rohomoni melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penistaan, dan pencemaran nama baik dengan membuka Laporan Kepolisian terhadap para Terlapor.

Pasal yang dilaporkan adalah: (1). Pasal 156 KUHP: Barangsiapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (2). Pasal 157 KUHP ayat 1: Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan dimuka umum, tulisan atau lukisan yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan diantara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp.300. (3) Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis: Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa bencik kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan: 1. Membuat tulisan atau gambar untuk: ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang. 2. Berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata kata tertentu ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain. 3. Mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang iain. Melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp.500 juta.

(4). Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: 1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum engan hukuman penjara setinggi tingginya 10 tahun. 2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi tingginya 3 tahun.

(5). Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana: Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2 tahun.

“Kami berharap Para Terlapor segera diproses secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Para Terlapor,” pungkasnya. (Guffe)