HUKUM  

Puluhan Tersangka Bentrokan di Mampang Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel

Fidel Angwarmasse dan rekan saat mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Puluhan orang menjadi tersangka usai terlibat bentrok di Mako Cafe, Kawasan Mampang Prapatan, tepatnya di Jalan Terusan Rasuna Said beberapa waktu lalu. Bentrok dua kelompok itu dilatarbelakangi oleh adanya dua pengakuan atas kepemilikan lahan di lokasi itu.

Fidel Angwarmasse sebagai salah satu kuasa hukum 25 tersangka melakukan pendaftran sidang praperadilan dengan nomor register: 109/PID.Pra/2022/PN.Jak.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022)

Fidel mengatakan pendaftaran sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oleh pihak kepolisian terkait peristiwa bentrokan.

Menurut Fidel, penetapan tersangka terhadap 25 orang tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Sehingga, Fidel beranggapan bahwa penetapan tersangka itu tidak sah.

“Dalam jumpa pers polisi, mereka menyebut sebanyak 25 tersangka setelah gelar perkara 18 Oktober. Padahal, yang terjadi dalam BAP itu pada 17 Oktober sudah ditetapkan tersangka. Ini terbukti bahwa penetapan itu tidak melalui proses pemeriksaan saksi,” kata Fidel di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Apalagi, kata dia, kasus tersebut bukan laporan model A melainkan laporan model B yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Ada beberapa uraian dalam pendaftaran praperadilan ini. Tidak hanya terkait penetapan tersangka, melainkan proses dalam penyelidikan dan penyidikan misalkan mengeluarkan kata mencaci maki, mengintimidasi, mengancam, dan memukul menjambak rambut tersangka tanpa adanya penasehat hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, kasus bentrokan tersebut diduga karena permasalahan lahan yang ditempati dan dikuasai oleh HT.

Mereka mengklaim menduduki lahan tersebut dengan dasar Surat Kuasa dari Ahli Waris pemilik lahan.

Setelah diajak mediasi oleh korban, Budi Tahapary selaku penerima kuasa pemilik lahan Yahya Adrini didampingi pihak kepolisian RT dan RW.

Namun tidak ada titik temu yang menyebabkan HT dan kelompoknya melakukan pemukulan hingga terjadi keributan di dalam Kafe Mako.

Korban dilakukan perawatan di RSUD Mampang Prapatan dan dilakukan visum di RS Pusat Pertamina, Jakarta Selatan.

Untuk menghindari terjadinya keributan kembali, puluhan orang dari dua kelompok itu digelandang oleh Subdit Jatanras dan Resmob Ditreskrimum ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bentrokan itu diduga akibat adanya perebutan lahan yang dilakukan kedua kelompok.

“Sebelumnya diadakan pertemuan antara keduanya untuk musyawarah dan justru terjadi pemukulan di hadapan petugas,” kata Hengki, Kamis (20/10/2022) lalu.

Akibat peristiwa bentrokan itu, Polisi mengamankan sekitar puluhan orang dari dua kelompok yang berseteru dan menetapkan 43 tersangka.

Hengki menyebut, penetapan para tersangka terhadap seluruh pihak yang terlibat merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menindak segala bentuk premanisme di DKI Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

”Main hakim sendiri atau eigenrichting tidak dibenarkan, apalagi dengan mengerahkan massa. Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas,” katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kejadian bermula karena terjadi sengketa kepemilikan lahan yang terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Dalam laporan dari pihak kepolisian, sempat disebut bahwa dua massa berasal dari kelompok Pemuda Pancasila dan Kelompok Ambon.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kemudian MAU alias HT selaku pemilik tanah seluas 14.000 meter persegi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan sekaligus pemilik Mako Cafe (TKP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung pada tahun 2012 dengan putusan mengabulkan membatalkan HGB Nomor 263 bertemu dengan YS mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris pemilik tanah tersebut, dengan tujuan untuk melakukan mediasi,” ujar Zulpan, dalam konferensi pers, Kamis (20/10/2022).

Namun, pada akhirnya terjadi adu mulut sehingga kedua belah pihak saling melakukan penyerangan atau penganiayaan pada Senin (17/10/2022) petang.

Sekira pukul 18.30 WIB, petugas mendapatkan informasi telah terjadi bentrok yang diduga ormas di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kemudian tim gabungan Subdit Tahbang / Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti informasi itu dengan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas tiba di lokasi dan langsung mengamankan 43 orang yang diduga sebagai para pelaku, kemudian dibawa ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 9 tahun.