DAERAH  

Dinilai Kurang Harmonis, Pejabat Dinas Sosial Pemkab Bogor Abaikan Konfirmasi Wartawan Soal Anggaran Publikasi

CIBINONG,NUSANTARAPOS,-Pemerintah memiliki peranan penting dalam kemajuan suatu bangsa atau Negara. Melalui pemerintah semua kebijakan dibuat guna memenuhi kepentingan rakyat atau warga Negara. Tujuan dan maksud ini sering dianggap keliru oleh sebagian masyarakat.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan warganya agar tercipta saling pengertian dan pemahaman bersama, salah satunya melaui aktivitas Humas.

Namun beda yang dilakukan oleh oknum Pejabat Dinas Sosial Pemkab Bogor sebagai yang mengatur untuk mengalokasikan anggaran Publikasi Kinerja Dinas Sosial Pemkab Bogor, tidak harmonis dengan awak media, Kamis (01/12)

Pasalnya, awak media mencoba konfirmasi soal anggaran Publikasi Kinerja ke Pejabat Dinas Sosial Pemkab Bogor Pak Herman selaku yang mengatur anggaran Publikasi Media, namun disayangkan pertanyaan wartawan di abaikan.

Hal tersebut sontak mengundang tanda tanya besar dari awak media. Bahkan diduga kuat terkesan tertutup soal keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh pejabat Dinas Sosial Pemkab Bogor. Berbanding terbalik dengan UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008. “Kehadiran wartawan yang profesional jangan dianggap sebagai momok, apalagi wartawan ditakuti dan dianggap penghambat. Justru seharusnya humas itu bersinergi dengan wartawan profesional. Kalau ada teman-teman yang konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, harusnya humas dengan senang hati memberi keterangan. Kalau semua (konfirmasi) harus ke Kadis atau sekdis, tidak perlu ada pejabat yang mengatur anggaran Nedia,” ujarnya kepada Redaksi Nusantarapos.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi seorang kabag humas untuk tidak bisa memberi keterangan. Apalagi soal angka pun saat ini tidak boleh dirahasiakan.

Dirinya juga mewanti-wanti sebagai pejabat pemerintah seharusnya berhati-hati karena kegiatan publikasi itu menggunakan dana APDB. Selain menaati UU Pers, dia mendesak agar pengguna anggaran berpedoman kepada UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah RI No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. ”Kalau UU Pers, UU Keuangan Negara, dan PP Pengelolaan Keuangan Daerah tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, apalagi sampai nekat ada yang melanggar, sudah pasti ada sanksi hukumnya,” ujarnya.(Rizky)